Jumat, 02 Februari 2018 - 19:03:02 WIB
PEKANBARU (Bingkai Riau) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengumumkan nama-nama tim kampanye yang didaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau. Nama-nama tim pemenangan ini juga dipublikasi melalui laman resmi KPU di www.kpu.go.id.
Dari pantuan, selain mendaftarkan elit-elit partai politik tingkat nasional pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga mendaftarkan tokoh lokal yang dinilai bisa mempengaruhi suara masyarakat pada pilkada yang digelar Juni 2018 mendatang.
Akan tetapi setelah diteliti tidak sedikit pula nama-nama yang sama mengisi beberapa jabatan dalam struktur tim sukses yang didaftakan ke KPU.
Celakanya lagi, juga terdapat sejumlah nama yang sama didaftarkan di lebih dari satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau ke KPU. Salah satunya adalah Zulher.
Nama Zulher terdapat di dua tim pemenangan yakni tim pasangan Firdaus-Rusli Effendi yang termasuk dalam jajaran penasehat dan terdaftar di dalam tim pasangan Syamsuar-Edi Nasution sebagai juru kampanye.
Disampaikan oleh Ketua KPU Riau, DR Nurhamin bahwa saat ini data tim kampanye paslon yang diserahkan tersebut bersifat dinamis. Artinya, masih ada kesempatan untuk melakukan perubahan menggunakan SK yang ditandatangani. “Hingga sehari sebelum masa kampanye, atau 15 Februari, masih diperbolehkan untuk melakukan perubahan susunan tim,” ujarnya pada Jumat (2/2/2018).
Menanggapi adanya nama tim sukses yang ganda serta terdaftar di lebih dari satu paslon, Nurhamin mengatakan hal ini tidak diperbolehkan. Akan ada proses administrasi yang dilakukan KPU nanti sehingga bagi nama yang ganda untuk memilih salah satu. Proses perbaikan juga masih terbuka hingga sehari sebelum masa kampanye.
“Pelajaran sebelumnya memang ditemukan beberapa tim yang dibuat tanpa konfirmasi yang bersangkutan, sehingga ditemukan nama yang ganda. Namun setelah kampanye, maka tidak bisa diperbaiki lagi,” kata Nurhamin.
Selain nama yang ganda, memasukkan nama pejabat publik juga hal yang dilarang. Nurhamin mengatakan hal ini juga pernah terjadi. “Ini nantinya menjadi pelanggaran administrasi dan bisa ditindaklanjuti untuk dikeluarkan namanya dari tim kampanye,” tutup Nurhamin. (brc)
Sumber: Cakaplah.Com