JAKARTA (Bingkai Riau)Senin (6/11/2023) - Seluruh negara dengan harap-harap cemas menantikan pengumuman dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang dijadwalkan akan berlangsung besok, Selasa (7/11/2023). Pengumuman tersebut berkaitan dengan tuduhan pelanggaran etika yang melibatkan para hakim konstitusi dan telah menjadi topik perdebatan sengit selama beberapa minggu terakhir.
Ace Hasan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, telah berbagi pandangannya mengenai masalah ini. Ia dengan yakin meyakini bahwa keputusan yang akan diumumkan oleh MKMK tidak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden.
"Kita harus kembali pada konstitusi kita, yang menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, kita harus menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MK," tegas Ace Hasan pada hari Senin (6/11/2023) di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta Pusat.
Ace yakin bahwa dalam struktur hirarkis, hasil dari sidang etik berada di bawah putusan MK. Oleh karena itu, ia percaya sepenuhnya bahwa keputusan MKMK tidak dapat membatalkan atau mengubah keputusan yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi.
Secara terpisah, Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, berbagi pandangan yang serupa dengan Ace. Ia sama yakinnya bahwa putusan MKMK tidak akan memengaruhi kelayakan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Calon presiden telah memenuhi persyaratan mereka dan hanya menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Dasco. Ia juga menegaskan bahwa keputusan MKMK lebih berfokus pada aspek etika dalam kasus ini. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari MKMK besok.
Pengumuman yang akan dibacakan oleh MKMK besok telah menjadi momen krusial dalam lanskap politik Indonesia. Dalam beberapa minggu terakhir, MKMK telah melakukan penyelidikan terhadap tuduhan pelanggaran etika yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Anwar Usman, dan delapan hakim lainnya. Tuduhan ini berasal dari berbagai pihak.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini melibatkan selain para hakim juga para panitera pengadilan. Selain itu, MKMK juga telah mengumpulkan bukti yang cukup substantif terkait dugaan pelanggaran etika tersebut berupa dokumen administrasi dan rekaman CCTV yang telah diperiksa oleh semua pihak terkait, serta keterangan dari 21 pelapor. Penyampaian keputusan ini akan dilakukan di ruang Sidang Gedung MK I, Jakarta Selatan, pada Selasa sore (7/11/2023).