Pekanbaru (Bingkairiau.com) — Suara kepedulian datang dari kalangan muda Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Ikatan Mahasiswa Kecamatan Kabun (IMKK) menyampaikan harapan sekaligus keprihatinan terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di wilayah mereka, seiring dengan beroperasinya sejumlah perusahaan besar, Senin (27/10/2025).
Ketua Umum IMKK, M. Imkamal, atau yang akrab disapa Kamal, mengatakan bahwa kehadiran perusahaan seperti PT FAA, PT TIP, PT Air Jernih, PT Simas, PT Padasa Enam Utama, dan PTPN IV, sejatinya membawa potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, masih terdapat banyak persoalan yang perlu dibenahi agar keberadaan perusahaan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Kami memahami peran penting perusahaan dalam menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, kami juga berharap agar kehadiran mereka benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat lokal serta memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Kamal dengan nada tegas namun tetap santun.
Menurut Kamal, berdasarkan temuan dan pengamatan lapangan, masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya adalah minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau yang lebih dikenal dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).
IMKK menilai, banyak program CSR yang belum sejalan dengan kebutuhan riil masyarakat. Padahal, Kecamatan Kabun sangat membutuhkan dukungan nyata dalam bidang pendidikan, ekonomi kreatif, pelatihan keterampilan, kesehatan, serta pelestarian lingkungan hidup.
“Kami tidak ingin perusahaan hanya menyalurkan bantuan bersifat seremonial atau formalitas. Kami ingin program CSR yang berdampak langsung bagi masyarakat. TJSP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud tanggung jawab moral perusahaan terhadap manusia dan lingkungan,” tutur Kamal.
Selain dari mahasiswa, keluhan juga datang langsung dari warga setempat. Sejumlah masyarakat yang ditemui menyatakan bahwa kehadiran perusahaan di wilayah mereka belum memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan hidup.
“Tidak ada dampak yang kami rasakan dari perusahaan di sini. Percuma saja ada perusahaan besar, tapi hidup kami tetap sulit, apalagi dengan harga kebutuhan yang makin tinggi,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
IMKK juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari sejumlah pihak di pemerintahan, masih ada perusahaan yang tidak taat menjalankan kewajiban TJSP sesuai aturan. Bahkan, ada yang terkesan enggan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Kadang bantuan yang diberikan hanya bersifat sukarela, itupun kalau ada. Tidak sedikit perusahaan yang hanya mengambil untung dari tanah kami tanpa tanggung jawab sosial yang sepadan,” tegas Kamal.
Kamal menjelaskan bahwa pelaksanaan TJSP sudah diatur secara tegas dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib mengalokasikan dana dan program sosial untuk masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Program TJSP meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelestarian lingkungan, serta pembangunan sarana umum dan keagamaan.
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
“Aturan sudah sangat jelas. Sekarang tinggal kemauan perusahaan untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak ketidakpedulian,” ujar Kamal menegaskan.
Meski pernyataannya tegas, Kamal menegaskan bahwa IMKK tidak bermaksud menimbulkan konfrontasi. Sebaliknya, mahasiswa mengajak seluruh pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk duduk bersama membangun sinergi yang sehat demi kemajuan Kecamatan Kabun.
IMKK siap menjadi mitra dialog antara masyarakat dan perusahaan, agar aspirasi warga dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
“Kami ingin hubungan antara perusahaan dan masyarakat dibangun secara terbuka dan berkelanjutan. Jika komunikasi dan niat baik dijalankan, kami yakin semua pihak akan merasakan manfaatnya,” kata Kamal.
Sebagai penutup, Kamal mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki komitmen dalam melaksanakan tanggung jawab sosial sebaiknya tidak lagi diberi ruang beroperasi di Kecamatan Kabun. Ia juga meminta pemerintah untuk lebih ketat dan selektif dalam memberikan izin usaha.
“Tidak ada gunanya perusahaan berdiri megah di tengah masyarakat yang hidupnya tetap sulit. Kami ingin melihat Kabun maju, rakyatnya sejahtera, dan lingkungannya terjaga,” pungkas Kamal.
Dengan semangat kolaborasi, IMKK mengajak seluruh pihak untuk menjadikan Kecamatan Kabun sebagai contoh daerah yang tumbuh melalui kerja sama, kepedulian, dan tanggung jawab bersama.