• Follow Us On : 

HTI Resmi Dibubarkan, Markus Nari Tersangka Baru Kasus e-KTP

HTI Resmi Dibubarkan, Markus Nari Tersangka Baru Kasus e-KTP ilustrasi
Kamis, 20 Juli 2017 - 16:01:52 WIB
Jakarta (Bingkai Riau) - Sejumlah peristiwa menarik dan menjadi perhatian publik sepanjang Rabu (19/7/2017). Yang paling ramai diperbincangkan hingga menjadi trending topic di Twitter yakni terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 
 
Pembubaran ormas tersebut berdasarkan status hukum yang telah dicabut. Kemenkum HAM menyatakan pembubaran HTI demi keutuhan NKRI. Selain ramai pembubaran HTI, pembuat e-Mail yang mencatut nama Presiden Joko Widodo akhirnya ditangkap.
 
Kemudian berita yang tak kalah mencuri perhatian publik yakni terkait penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP yakni Markus Nari. Adapula tanggapan dari mantan ketua KPK Bambang Widjojanto yang mempertanyakan Setya Novanto masih menjadi Ketua Umum Golkar meski sudah berstatus tersangka. 
 
Hingga kabar terbaru dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarrangeng yang resmi berstatus bebas murni. Status tersebut didapat terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu setelah melewati masa cuti menjelang bebas (CMB).
 
Berikut deretan berita terpopuler sepanjang Rabu (19/7/2017) yang telah dirangkum:
 
1. Alasan Pemerintah Bubarkan HTI: Demi Keutuhan NKRI
 
Hizbut Tahrir Indonesia Dibubarkan. Hizbut Tahrir Indonesia Dibubarkan. Foto: Grandyos Zafna
 
Kemenkum HAM resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah membubarkan HTI demi keutuhan NKRI.
 
"Mengenai ormas perkumpulan HTI sesuai penemuan tanggal 8 Mei 2017, pemerintah perlu mengambil langkah hukum terhadap HTI," ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris saat mengumumkan pembubaran HTI di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
 
Meski begitu, Freddy belum menjelaskan penemuan yang dimaksud. Namun dia menyebut pembubaran HTI dimaksudkan untuk menjaga keutuhan NKRI.
 
"Untuk merawat eksistensi UUD 1945 dan keutuhan NKRI, maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu Nomor 2/2017 terhadap ketentuan badan hukum HTI dicabut," ucap Freddy.
 
Dia pun memastikan pencabutan status hukum HTI sudah didasari data. Selain itu, koordinasi dengan seluruh pihak yang ada di bawah Kemenkum HAM.
 
"Status pencabutan status hukum berdasarkan data dan seluruh koordinasi yang ada di bawah Kemenko Polhukam," katanya.
 
2. KPK Tetapkan Politikus Golkar Markus Nari Tersangka Baru e-KTP
 
KPK menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Markus menjadi tersangka kelima kasus tersebut.
 
"Menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, KPK menetapkan MN (Markus Nari), anggota DPR 2009-2014, karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
 
"Berperan dalam memuluskan atau mengubah proses pembahasan anggaran di DPR sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan," sambung Febri.
 
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
 
3. BW: Apakah DPR Masih Merasa Terhormat Meski Dipimpin Tersangka?
 
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan momentum ini menjadi ujian kewarasan bagi DPR.
 
"Parlemen tengah diuji akal sehat dan kewarasannya pasca-penetapan SN sebagai tersangka," kata pria yang akrab disapa BW ini lewat keterangan tertulis, Rabu (19/7/2017).
 
Lalu BW melontarkan dua pertanyaan mengenai imbas penetapan Novanto sebagai tersangka. Dua pertanyaan tersebut terkait dengan kepemimpinan DPR atas dua kemungkinan yang dapat terjadi.
 
"Di dalam sejarah parlemen di Indonesia, baru kali ini terjadi 2 hal sekaligus, sehingga menimbulkan pertanyaan, yaitu apakah parlemen masih tetap merasa terhormat dan dimuliakan kendati dipimpin oleh tersangka? Dan apakah lebih dari 500 anggota parlemen yang terhormat masih tetap ikhlas walau dipimpin oleh salah satu pimpinan yang sudah dipecat partainya dan tidak punya dasar legitimasi untuk jadi pimpinan Dewan?" tuturnya.
 
Dia melanjutkan, di dalam parlemen, PDIP, yang menjadi partai pemenang di Pemilu 2014, tidak mendapatkan tempat pimpinan DPR.
 
"Yang juga sangat menyedihkan, partai pemenang Pemilu di parlemen justru tidak menjadi pemimpin Dewan. Tapi dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja," ujarnya.
 
4. Andi Mallarangeng Resmi Berstatus Bebas
 
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng kini sudah berstatus bebas murni. Status ini didapat terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu setelah melewati masa cuti menjelang bebas (CMB).
 
"Hari ini Saudara Andi selesai menjalani cuti menjelang bebas sehingga dia menjadi warga yang bebas," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung Budiana saat dimintai konfirmasi wartawan via telepon, Rabu (19/7/2017).
 
Budiana menuturkan Andi sudah menjalani masa CMB selama 3 bulan terhitung sejak April 2017. Selama menjalani masa CMB, kata dia, Andi mendapat pemantauan langsung dari pihak Bapas Bandung.
 
"Selama cuti, Andi menunjukkan sikap yang baik. Yang bersangkutan selalu disiplin. Laporan ke Bapas 2 minggu sekali sebagai syarat juga ditaati. Dia juga melaporkan aktivitas-aktivitasnya di mana hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri ya beliau ikuti," tuturnya.
 
Dengan demikian, kata Budiana, Andi layak mendapatkan pengakhiran bimbingan. Bapas juga sudah mengeluarkan surat bebas murni bagi Andi.
 
"Jadi, terhitung hari ini bisa bebas murni. Andi sudah bisa mengambil surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," ucapnya.
 
5. Pembuat e-Mail yang Catut Nama Presiden Jokowi Ditangkap
 
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuatan surat elektronik (e-mail) yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.
 
"Iya betul, tersangka sudah kami tangkap," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Rabu (19/7/2017).
 
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep juga mengatakan hal yang sama. "Penangkapannya kemarin malam di Jakarta," ujar Yusep.
 
Informasi yang didapat detikcom, ada dua orang laki-laki dan seorang perempuan yang ditangkap terkait penipuan itu. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya memerintahkan tim cyber untuk mengungkap kasus tersebut. Iriawan menduga, motif pembuatan e-mail palsu itu untuk penipuan.
 
"Kemungkinan penipuan, bisa saja," ujar Iriawan beberapa waktu lalu.
 
"Nanti ya, masih dikembangkan," ucap Yusep.
 
Sumber: Detikcom
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER