Selasa, 04 April 2017 - 10:42:38 WIB
PEKANBARU (Binkai Riau) - Pembayaran hutang pembangunan Main Stadion (Stadiun Riau) hingga kini belum dapat dilaksanakan. Hal ini terkendala lantaran belum adanya syarat petunjuk bayar yang diterima DPRD Riau dari KPK, Mendagri, dan Kejagung.
"DPRD Riau dipastikan tidak akan menyetujui pembayaran utang Main Stadion, jika tidak memenuhi tiga persyaratan. Yakni surat dari KPK, Mendagri, dan Kejagung. Ini menjadi acuan hukum membayar hutang," ujar Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau, Selasa (3/4).
Menurut Noviwaldy, kelanjutan pembayaran utang Main Stadion kepada kontraktor saat ini masih menunggu proses ketentuan tersebut. DPRD Riau tidak dapat menyetujui pembayaran itu jika syarat yang dimaksud belum terpenuhi. "Jika syarat ini belum ada, maka DPRD Riau tidak bisa menyetujuinya," katanya.
Dia mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya memang sudah meminta fatwa pada KPK, Kejagung, serta Kementerian. Pada intinya, semua pihak terkait itu semuanya sepakat dalam hal penyelesaiannya utang tersebut oleh Pemprov Riau.
"Sampai saat ini fatwa itu belum kita terima, makanya tidak bisa menyetujui pembayaran utang Main Stadion. Jika tetap dilakukan takutnya bisa terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Jadi DPRD Riau masih menunggu fatwa," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pembayaran utang Main Stadion ini rencananya akan dibayarkan pada anggaran tahun 2017. Namun, jika belum ada persyaratan yang memperkuat pembayaran tersebut maka DPRD tidak akan menyetujuinya.
Penulis: Zukri