Jakarta (Bingkai Riau) - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Riau kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis 18/7/2019). Agenda mendengarkan jawaban termohon yakni KPU Riau dan keterangan Bawaslu Riau dan pihak terkait.
Sebelumnya Bawaslu Riau sudah menghadiri sidang perdana pada pekan lalu. Namun dalam sidang permulaan tersebut MK masih pengecekan dan pengesahan alat bukti dari pemohon.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan pihaknya kali ini menghadiri sidang gugatan PHPU di MK didampingi 7 Komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Riau.
"Sebelumnya Bawaslu Riau sudah mengkonsolidasikan bahan-bahan untuk disampaikan di MK. Konsolidasi untuk mendapatkan keterangan hasil pengawasan selama Pileg dan Pilpres ini. Konsolidasi dengan Bawaslu mabupaten/kota ini menurutnya perlu dilakukan untuk merumuskan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang kedua," katanya.
Saat mendengarkan keterangan dari Bawaslu Riau terkait dalil pemohon dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan di Dapil 5 Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau sempat menyampaika permohonan ke Ketua MK Anwar Usman agar diizinkan menghadirkan salah satu anggota Bawaslu Bengkalis yang untuk didengarkan keterangannya secara langsung dalam sidang. Bawaslu Bengkalis diwakili oleh anggotanya Harry Rubianto kemudian menyampaikan hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang menjadi salah satu dalil pemohon.
Sebelumnya para pemohon dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan mempermasalahkan Hasil Rekapitulasi di Batin Solapan, karena KPU tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Bengkalis rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten.
Selain Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Bawaslu Riau juga menghadirkan enam Bawaslu lain yang disebutkan dalam pokok permohonan pemohon, yaitu Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Pekanbaru, Siak dan Rokan Hilir.
Sidang panel 1 Majelis MK dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Sidang MK ini dapat disaksikan secara langsung oleh yang hadir dan disiarkan juga melalui chanel Youtube MK.
Sedangkan dari Bawaslu RI, Ketua Bawaslu RI Abhan hadir langsung dalam ruang sidang. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bertindak sebagai juru bicara memberi keterangan didampingi anggota Gema Wahyu Adinata dan Amiruddin Sijaya.
Selama tiga jam, Bawaslu Riau dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Arief Hidayat, begitu juga pihak pemohon yang juga dihadiri oleh dua komisioner KPU Riau Firdaus dan Abdurrahman, yang hadir mencoba menjelaskan duduk persoalan yang digugat pemohon.
Sidang ketiga diagendakan pada Senin (22/7/2019) depan dengan agenda mendengarkan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim, apakah gugatan yang disampaikan para pemohon dapat diterima atau ditolak. (rls)