SIAK (Bingkai Riau) - Sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2020,dan Koordinasi Persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Siak tahun 2020.di laksanakan KPU Kabupaten Siak,di Room Hotel Yasmin Kecamatan Siak,Kabupaten Siak Sri Indrapura. (8/7/2020 ).
Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 5 Tahun 2020 di Buka Oleh Ketua KPU Kab.Sekaligus Pemaparan Program dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilu/ Pilkada Kab.Sak.
Ketua KPU Kabupaten Siak,Ahmad Rizal Saat Membuka Acara,Menjelaskan,Semua Kegiatan dan Program KPU maupun Pembentukan Penyelenggara Pilkada Pibub dan Wabup Kabupaten Siak,yang sempat Tertunda Pelaksanaan Tahapan nya,akibat Wabah Covid-19,saat ini sudah Dimulai kembali.
"Sosialisasi PKPU no 5 THN 2020 Tidak hanya untuk diketahui bagi Penyelenggara Pemilu,tapi juga bagi Partai politik,tim sukses yang akan di bentuk oleh Paslon,dan Pemerintah,Kejaksaan,TNI,Polri,yang akan Berama - sama Mensukseskan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati kab Siak akan di Gelar pada 9 Desember tahun 2020 Mendatang.
lanjut Kata Ahmad Rizal,Tahapan tahapan Terkait Pelaksanaan Pilkada yang sudah di Jadwalkan Oleh KPU Kab.Siak,
Mulai di Jalankan kembali,Meski saat ini masih dalam Masa Transisi, Normal Baru / New Normal,Wabah Covid-19.
Pada Setiap Tahapan - tahapan Program Pilkada akan di Lakukan Dengan Protokol Kesehatan. Saat ini sudah dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Oleh Petugas PPDP.
Lanjut kata Ahmad Rizal,Tentang Aturan Kampanye Paslon Nantinya, di atur Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang Mengatur Hal Kampanye pada Masa Pandemi",Tutup nya
Hadir pada Kegiatan Sosialisasi Pilkada yang di Selenggarakan KPU Kab.Siak,Jajaran KPU Kab Siak,Perwakilan Kesbangpol Kab.Siak,Ketua Bawaslu Kab.Siak ,Muhammad Royani,
Perwakilan Kajari Kab.Siak,Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun),Robi Hermansyah, Danramil Siak,Mayor Suratno,Ketua Harian LAMR Kab.Siak,Wan Said,
Serta Perwakilan dari Partai Se Kab.Siak. (wak - an)