PEKANBARU (Bingkai Riau) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang pengawasan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 terhadap Panwaslu Kecamatan Se-Pekanbaru bertempat di hotel Grand Elite, Kamis (1/3/18).
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan, bimtek ini mengajarkan kepada Panwascam saat menemukan indikasi pelanggaran pidana Pilkada agar segera melaporkan kepada gabungan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
"Dengan syarat memiliki bukti awal yang ada untuk dilaporkan kepada Gakkumdu agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat,"jelasnya.
Sejumlah pelanggaran pidana Pilkada itu, sebutnya, seperti politik uang, kampanye hitam dan penggunakan kendaraan dinas pemerintah untuk kampanye.
Ia berharap tidak hanya Panwascam tetapi masyarakat juga berperan melaporkan pelanggaran yang mereka temukan dengan alat bukti harus cukup.
"Kita butuh bukti awal untuk menindaklanjuti masalah pelanggaran Pilkada," ujarnya lagi.
Indra juga berpesan agar seluruh Panwaslu kecamatan maksimalkan pengawasan dalam tahapan kampanye pilgubri dan wagubri ini.
"Mari kita maksimalkan pengawasan, maksimalpun pengawasan yang dilakukan namanya pelanggaran bakal terjadi, inikan perebutan kekuasaan," imbuhnya.(rls/brc)