6 Parpol Dinyatakan Memenuhi Syarat

Bawaslu Kota Pekanbaru Awasi Pleno Rekapitulasi Verfak Perbaikan Partai Politik

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Pekanbaru, Kamis (08/12/2022) di Kantor KPU Kota Pekanbaru. 
 
Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Pekanbaru adalah tahapan terakhir dari Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2024 di Kota Pekanbaru dan dengan berakhir tahapan di tingkat nasional pada tanggal 14 Desember dengan sub tahapan penetapan partai politik maka berakhir pula tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024.
 
Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Mercianto menyampaikan bahwa terdapat 9 (sembilan) partai politik yang mengikuti Verifikasi Faktual (VerFak) yang mana 3 (tiga) partai politik calon peserta pemilu telah Memenuhi Syarat (MS) di awal yaitu Partai Gelora, Hanura dan PSI, sementara 6 partai politik mengikuti VerFak Perbaikan dan pada Rapat Pleno tersebut seluruh parpol dinyatakan memenuhi syarat yaitu Partai Buruh, Garuda, PBB, PKN, Perindo, dan Partai Ummat. 
 
"Salah satu syarat partai politik sebagai peserta pemilu adalah harus terpenuhinya kepengurusan di 34 provinsi dan masing masing kabupaten di tiap provinsi harus terpenuhi sebanyak 75% baik kepengurusan maupun keanggotan", Jelas Anton. 
 
Hal senada disampaikan oleh Divisi Teknis Desriantoni "sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku KPU Kabupaten Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kedalam berita acara melalui sipol, berarti berita acara pleno hasil VerFak Perbaikan hanya melalui sipol". 
 
Rizqi Abadi memberikan tanggapan bahwasannya selama proses pendaftaran partai politik di mulai dari Vermin Keanggotaan di Kota Pekanbaru, Vermin Kepengurusan mendatangi Kantor Parpol, VerFak dan terakhir VerFak perbaikan selalu melaksanakan pengawasan langsung atau melekat dengan turun bersama pegawai sekretariat bahkan Panwaslu Kecamatan mendampingi Verifikator dari KPU Kota Pekanbaru. 
 
"Apabila selama VerFak di lapangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kami meminta maaf karena kami bekerja sesuai dengan regulasi serta peraturan perundang-undangan," tutup rizqi. (rls)