Jelang Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau

Jakarta (Bingkai Riau) - Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10/6/2022). Selain untuk menerima pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, seperti namanya, Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana dalam melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 penting untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu sebagai mitra kerja strategis Bawaslu. Dengan adanya meja Layanan, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024.
Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dibuktikan dengan Bawaslu memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau.
Hal ini terutama untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam pemantauan pemilu. Lebih jauh, itu juga untuk membuka sebesar-besarnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perhelatan demokrasi. Kader pengawas partisipatif adalah Sekolah Kader Pegawas Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan Bawaslu. Jumlahnya mencapai hampir 11.000 orang sejak 2018 hingga 2021.
Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberikan informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu. Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya.
Bawaslu berharap Meja Layanan Pemantau Pemilu itu dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu, baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya. Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditas pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan. Namun, tantanganan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks. Hal itu karena, selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan.
Untuk menjamin objektivitas pemantauan pemilu, independensi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pemantau pemilu. Seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara umum dapat melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat indikasi maupun bukti ketidaknetralan pemantau pemilu. Selain itu, pemantau pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya. Selain untuk monitoring dan konsolidasi data pengawasan, hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif. (rls)