KPU Riau Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar sosialisasi terkait Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 kepada media massa, Senin (30/9/2024) di Hotel Premier Pekanbaru. Kegiatan tersebut diselenggarakan karna adanya lembaga survei yang kerap memanfaatkan situasi politik dalam proses pilkada serentak 2024 di Riau.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menegaskan bahwa hingga kini pihaknya, belum ada menerima lembaga survei yang mendaftarkan lembaganya, sebagai lembaga survei resmi yang bersertifikat lagal dari KPU Riau.

"Hingga saat ini, KPU Riau belum ada menerima lembaga survei, untuk kami lakukan registrasi dan mengajukan agreditasi sebagai salah satu lembaga survei yang sudah mendapat sertifikat yang kami keluarkan sebagai salah satu lembaga survei yang sah, untuk melakukan aktivitasnya di Riau," tegas Rusidi Rusdan.

Rusidi Rusdan mengatakan, jika saja ada lembaga survei yang nekat melakukan survei secara sepihak, pihak KPU Riau, tidak bertanggung jawab penuh atas keberadaan lembaga survei tersebut, dan masyarakat bisa mempertanyakan keberadaan lembaga tersebut, guna dimintai pertanggungjawabannya.

"Secara garis besar, kebaradaan lembaga survei untuk melakukan survei terhadap para kontestan yang ikut beraturung dalam Pilkada Riau 2024, sah-sah saja dilakukan, Akan tetapi, pihak lembaga survei tersebut, harus legal dan independen. Sehingga keberadaan lembaga tersebut, bisa dipertangjawabkan kepada masyarakat," katanya.

Dijelaskannya, sosialisasi tahapan kampanye yang dimulai pada 25 September-23 November 2024 sangat penting, terutama bagi tiga pasangan calon dan masyarakat agar pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024 berlangsung lancar, aman, dan kondusif.

"Metode kampanye seperti biasa, yakni tatap muka, pertemuan terbuka dan debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan sebagainnya. Namun KPU tidak bisa membernarkan tujuan pemberian uang dalam bentuk uang saat kampanye, berilah dalam bentuk Souvernir, sebab memberikan uang adalah hal yang tidak mendidik," jelas Rusidi Rusdan.

Ia menambahkan, dalam peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak, masyarakat bisa saja melakukan survei dan jajak pendapat. Diketahui dalam pasal 17 PKPU nomor 9 tahun 2022 dalam ayat 1 Pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat penghitungan cepat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2 huruf d dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Itu pun teknisnya dalam survei dan penghitungan cepat diatur lagi dalam wilayah dan waktu GMT setempat, setelah pemungutan suara selesai setelah 3 jam tuntas dilakukan di wilayah ayng akan di survei," pungkasnya. (wan)