PEKANBARU (Bingkai Riau) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Riau untuk memerintahkan kepada Paslon/ Tim Kampanye dengan Nomor urut 4 (Andi Rahman-Suyatno) agar segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK)/ baliho yang memuat foto/ gambar ketua umum partai Golkar Airlangga Hartanto bertuliskan "Salam 4 Jari" di seluruh wilayah provinsi Riau dalam jangka waktu 1x24 Jam.
Menurut anggota Bawaslu Provinsi Riau koordinator Divisi Pecegahan dan Hubungan Lembaga Neil Antariksa A.Md SH MH bahwa APK/ baliho dengan memuat foto/ gambar Airlangga Hartanto dengan bertuliskan "Salam 4 Jari" telah melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik, Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU rovinsi, KPU kabupaten/ kota.
Hal tersebut juga tertuang pada peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 pasal 8 ayat 2 huruf (g) yang menjelaskan Paslon/ Tim Kampanye TIDAK BOLEH mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
Bawaslu provinsi Riau beserta jajarannya telah melakukan pengawasan berjenjang terkait pemasangan APK tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim panwas Kabupaten/Kota se Provinsi Riau sedikitnya terdapat 8 unit Baliho yang terpasang di 4 kabupaten/ kota dengan memuat foto/gambar ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto dengan bertuliskan "Salam 4 Jari".
Dikota pekanbaru, tercatat 5 buah baliho APK terpasang yakni di jalan Soekarno Hatta, di jalan Jendral sudirman depan gedung gurung, di Jalan Sudirman dekat fly over Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai depan SPBU, dan jalan Tuanku tambusai depan simpang pelajar.
Untuk dikabupaten Rokan Hilir 1 buah APK berada di jalan Jendral Sudirman Bagan Batu Kota. Sementara dikabupaten pelalawan 1 buah APK berada di jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci depan swalayan Mandiri. Dan dikota Dumai 1 buah APK dijalan Sultan Syarif Kasim depan Bundaran Polres.
Alasannya, Airlangga Hartanto merupakan ketua umum partai Golkar sekaligus partai pengusung calon gubernur dan wakil gubernur Riau dengan nomor urut 4. Selain itu, Airlangga Hartanto juga merupakan Tim Kampanye yang tertuang dalam Tim Kampanye dan pemenangan paslon Nomor urut 4.
Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pelaku tim Kampanye nomor urut 4 telah memenuhi unsur pelanggaran Administrasi yang telah dilakukan oleh Airlangga Hartanto ketua umum partai Golkar karena baik ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK YANG TIDAK SESUAI dengan ketentuan Peraturan KPU. (rls)