PPI Riau: Bawaslu dan KPU Riau Harus Laksanakan Tugas Lebih Serius

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Kampanye Pemilu 2024 telah berjalan 45 hari sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023. Kampanye ini dilaksanakan dengan mematuhi sejumlah aturan yang tertulis dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
 
Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau melaksanakan bincang-bincang bertemakan kepemiluan sambil sarapan bareng. Banyak hal yang didiskusikan, tetapi yang paling menarik  berkaitan pelaksanaan kampanye pemilu yang sudah berjalan selama 45 hari dan akan berlangsung hingga tanggal 10 Februari mendatang. Diskusi tersebut dilaksanakan di Leng Cofee yang ada di Jl. Arifin Ahmad Pekanbaru pada hari Jumat (12/01/2024).
 
Hasan selaku Koordinator Umum PPI Riau menjelaskan bahwa: “Undang-undang tentang Pemilu dan Peraturan KPU tentang kampanye telah menyebutkan bahwa ada 9 (Sembilan) metode kampanye yang bisa dilaksanakan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu, tetapi tidak semua metode tersebut boleh dilaksanakan sekarang”. Tutur Hasan
 
Senada dengan hal tersebut, Khaidir yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Pelalawan menyebutkan: “Berdasarkan Pasal 276 (2) UU Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa ada 2 (dua) metode kampanye yang baru bisa dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, metode tersebut adalah iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet serta metode rapat umum”. Imbuh Khaidir
 
Selanjutnya khaidir menambahkan: “Apabila pasal 276 ayat (2) tersebut dilanggar, maka disanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana dinyatakan pada pasal 492 UU tentang Pemilu” tambah Khaidir.
 
Dari hasil diskusi tersebut, PPI Riau menilai bahwa ada beberapa kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu yang berpotensi pidana pemilu karena menggunakan metode yang sebenarnya belum bisa dilaksanakan saat sekarang ini, seperti iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet. Oleh karenanya PPI Riau meminta Penyelenggara Pemilu benar-benar melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. 
 
PPI Riau meminta KPU Riau melaksanakan tugasnya untuk melakukan sosialisasi dengan maksimal dan berkesinambungan tentang kampanye, termasuk metode kampanye kepada peserta pemilu agar peserta pemilu tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilaksanakan dalam kampanye. 
 
Selain itu, PPI Riau juga meminta Bawaslu Riau dapat melaksanakan tugasnya dengan serius dalam melakukan pencegahan dan lebih pro aktif dalam melaksanakan penindakan dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu jangan hanya menunggu laporan masyarakat, karena bawaslu juga bisa menggunakan pintu temuan dalam melakukan penindakan dugaan pelanggaran pemilu.
 
Hadir dalam bincang-bincang tersebut dari PPI Riau yaitu Hasan, Fitri Heriyanti dan Witra Yeni. Selain itu hadir juga Siti Syamsiah yang merupakan Koordinator PPI Kota Pekanbaru dan Khaidir dari PPI Kab. Pelalawan. (rls)