Pekanbaru (Bingkai Riau) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akan menyeleksi penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Penerimaan berkas atau administrasi peserta dimulai 11 Desember 2023.
Hal itu disampaikan komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (8/12/23).
"Jadi penerimaan anggota KPPS ini diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 1669 Tahun 2023, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan untuk Provinsi Riau sebanyak 135.562 orang. Jumlah tersebut akan ditempatkan pada 19.366 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 172 kecamatan seluruh Riau.
Nugroho mengatakan tahap pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan.
Tahapan tersebut dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi calon anggota KPPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
"Tahapan terakhir adalah pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan penetapan anggota KPPS," katanya.
Untuk persyaratan, lanjut Nugroho, diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Peserta juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, peserta juga harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4x6," katanya. (ade)