Pekanbaru (Bingkai Riau) - Bawaslu Riau menggelar kegiatan coffe morning dengan tema Kritik dan Pandangan Satu Dekade Bawaslu Provinsi Riau, Senin (21/11/22). Kegiatan ini di isi dengan diskusi tentang kinerja Bawaslu Riau selama sepuluh tahun.
Selain dihadiri Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya, dalam kegiatan ini Bawaslu Riai menghadkan mantan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mantan Ketua KPU Riau, Nurhamin, mantan anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa dan Gema Wahyu Adinata sebagai pembicara.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan bahwa kegiatan coffe morning ini menghadirkan pembicara dari tokoh penyelenggara pemilu yang kapasitasnya sudah dikenal publik. Kehadiran para pembicara akan mampu menjawab perjalanan tugas Satu Dekade penyelenggara pemilu di Provinsi Riau.
"Jika kawan kawan wartawan, dari mahasiswa dan organisasi swadaya masyarakat (NGO) ingin narasumber terkait masalah pemilu, para narasumber sangat inilah yang berkompeten untuk menjadi narasumber," katanya.
Mantan Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan masalah peradilan penyelesaian konflik pemilu ada di ranah Bawaslu. Hal tersebut meliputi konflik permasalah pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif dan kepartaian.
"Ranah peradilan dan penyelesaian masalah kepemiluan itu ada di Bawaslu. Jadi ada dua poin penting di Bawaslu, yakni jujur dan adil," ujarnya.
Nurhamin mengajak kawan kawan NGO, mahasiswa dan wartawan untuk bergabung membantu tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu. Ia berharap dengan keikutsertaan berbagai pihak, tentunya akan membantu fungsi pengawasan Bawaslu lebih maksimal sehingga terselenggara pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Mantan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan Bawaslu saat ini bertemplet mengedepan tindakan pencegahan. Langkah ini perlu dilakukan secara masif dan kontiniu serta perlunya upaya sosialisasi kepada masyarakat luas.
"Sosialisasi menurut saya bisa dilakukan secara masif adengan memberdayakan seluruh komponen KPU dan Bawaslu. Komponen KPU mulai dari PPS, PPK sampai ke unsur ketua mensosialisasikannya minimal di medsosnya masing-masing. Demikian juga di jajaran Bawaslu, mulai dari Bawaslu sampai ke Panwascam wajib mensosialisasikan di media sosialnya masing-masing. Perlu adanya syarat tidak tertulis bagi calon penyelenggara pemilu untuk mensosialisasikan pemilu," terangnya.
Menurut Rusidi, informasi atau berita tentang kegiatan sosialisasi selama ini terkesan tidak begitu menarik bagi masyarakat. Namun kalau ada informasi atau berita mengenai penangkapan pelaku politik uang, informasi atau berita tersebut bisa langsung viral.
"Seharusnya sosialisasi anti politik uang bukan hanya dilakukan Bawaslu, tetapi juga dilakukan pemerintah dan KPU. Terakhir kita mendapuk Ustadz Abdul Somad menjadi Duta Anti Politik Uang sebagai salah satu sosialisasi. Termasuk Bawaslu juga melakukan MoU dengan berbagai perguruan tinggi dan OKP dalam mensosialisasikan anti politik uang," kata Rusidi. (ade)