Pekanbaru (Bingkai Riau) - Sentra Gakkumdu Indragiri Hulu sebagai terbaik di Riau pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2019. Sedangkan Provinsi Riau menempati urutan terbanyak ke-8 (delapan) secara nasional dan terbanyak ke-2 se-Sumatera, Putusan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019.
Hal ini terungkap pada kegiatan bertajuk "Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Terhadap Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019" yang dilaksanakan Bawaslu Riau di Hotel Pangeran Rabu, 04 September 2019.
Kegiatan ini dihadiri Kordinator Sentra Gakkumdu Nasional yang juga anggota Bawaslu RI, Dr.Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Uung Abdul Syakur, SH., MH, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, Kasi Intel Korem Kolonel Agus Budi S.R, seluruh Kapolres dan Kajari Se Provinsi Riau, 3 orang dari pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, 2 orang dari polres/ta terdiri dari satu orang kasat reskrim dan satu orang penyidik dan 2 orang dari kejari terdiri dari 1 orang kasi pidum dan 1 orang jaksa penuntut umum.
Dalam sambutannya, Kordinator Sentra Gakkumdu Nasional Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, "Dalam putusan tindak pidana pemilu dari 34 Provinsi se-Indonesia, Provinsi Riau menempati urutan terbanyak kedua di pulau sumatera setelah Provinsi Sumatera Barat, dan terbanyak ke delapan secara nasional dalam Putusan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019. Tapi ini sesungguhnya tidak dapat dikatakan sebagai alat ukur keberhasilan sebuah lembaga dilihat dari tingginya angka putusan yang inkrah. Karena Bawaslu ini memiliki kewenangan yang berdampingan antara pencegahan dan penindakan. Tetapi tentu ini juga tidak bisa dinafikan karna merupakan prestasi kelembagaan karena kita bisa memproses penanganan pelanggaran sampai pada inkrah 16 putusan. Secara nasional ada 317 putusan pidana yang sudah inkrah."
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan yang juga penasehat Sentra Gakkumdu Provinsi Riau mengatakan, "Forum ini sangat strategis untuk bagaimana membenahi Sentra Gakkumdu agar bisa menemukan solusi. Jadi harus digali secara objektif, karena ini evaluasi dari kita dan untuk kita, tentu kegiatan ini harus melakukan evaluasi objektif terhadap masalah-masalah yang kita rasakan bersama sehingga solusi yang akan dirumuskan bisa memperbaiki kinerja lembaga kita untuk menghadapi Pemilihan 2020." ucapnya.
Kegiatan ini juga memberikan penghargaan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten/kota yg berprestasi dalam melakukan penanganan tindak pidana pemilu dengan harapan agar menjadi motivasi juga kepada Sentra Gakkumdu kabupaten/kota yg lain dalam menangani tindak pidana pilkada serentak tahun 2020 yang akan datang. Dalam sesi pemberian penghargaan ini, Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu memperoleh Penghargaan sebagai Sentra Gakkumdu Terbaik se Provinsi Riau, disusul Sentra Gakkumdu Kabuoaten Kampar Terbaik kedua dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kep. Meranti sebagai Terbaik ketiga. (rls)