Pekanbaru (Bingkai Riau) - Tahapan penyusunan daftar pemilih saat ini telah memasuki tahap akhir, yaitu penetapan Daftar Pemilih Tepat (DPT). Proses penyusunan DPT telah melalui proses yang panjang.
Diawali oleh proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh pantarlih untuk memastikan bahwa data pemilih potensial telah sesuai. Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan memastikan pemilih yang memenuhi syarat telah terinput pada data pemilih.
Selain itu, penyusunan DPT juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pantarlih, kelurahan melalui PPS, kecamatan melalui PPK dan pada tingkat Kota. Ada beberapa catatan dari bawaslu Kota Pekanbaru yang di sampaikan kepada kpu sebelum penetapan DPT.
Untuk Kota Pekanbaru, Penetapan DPT dilakukan KPU melalui rapat terbuka Pleno penetapan Daftar Pemilih tetap yang dilaksanakan di Hotel Pangeran, Rabu, 21 Juni 2023. Dalam rapat ini Dihadiri Oleh para undangan yang berasal dari Bawaslu, PPK,Kemenkumham, dan Partai Politik peserta pemilu 2024.
Hadir dari Bawaslu Kota pekanbaru Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, anggota Rizqi Abadi, Yasrif Yakub Tambusai, Siti Syamsiah dan Fitri Herianti di damping dua orang Staf.
Rapat pleno yang dimulai pukul 14.30 ini di buka dengan mendengarkan pembacaan hasil Pleno penetapan daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) akhir dari 15 kecamatan se kota Pekanbaru di susul pembacaan Hasil pemilih dari SIDALIH.
"Untuk Jumlah daftar Pemilih hasilo Pleno PPK terdapat pergesaran angka di SIDALIH dan angka yang di tetapkan sebagai DPT adalah berdasarkan data yang bersumber dari SIDALIH," ujar komisionar KPU Kota Pekanbaru Zulfajri.
Bawaslu Kota Pekanbaru yang dari awal menyimak dan mencermati data jumlah pemilih yang di sampaikan KPU, tidak menemukan adanya perbedaan angka atau dugaan adanya pelanggaran dalam proses tahapan penetapan Daftar pemilih hasil perbaikan akhir (DPSHP) akhir.
Namun Bawaslu Kota pekanbaru, melalui koordinator Divisi pencagahan, parmas dan Humas Rizqi Abadi mengingatkan ada KPU akan potensi permasalahan yang muncul terkait daftar pemilih.
Potensi masalah yang mungkin saja muncul diantaranya ketersediaan surat suara untuk Pemilih tambahan yang pindah memilih (DPTB).Setelah penetapan DPT ini maka KPU juga harus memperhatikan Penyusunan DPTb, Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Pemilih yang pindah memilih harusnya dibarengi dengan kepindahan surat suara pemilih tersebut, agar jangan ada lagi kekurangan surat suara diakibatkan banyak nya pemilih yang pindah memilih seperti Pemilu tahun 2019 lalu.
Potensi masalah lain terkait daftar pemilih adalah potensi hilangnya hak Pilih masyarakat pemilih pemula yang belum memeiliki e-KTP.Bawaslu menyoroti soal pemilih potensial non KTP El yang berjumlah 2.762 pemilih, Bawaslu mendorong KPU berkoordinasi dgn Disdukcapil untuk percepatan perekaman KTP El bagi pemilih yg blm memiliki KTP El dan penyusunan daftar pemilih tetap harus menganut prinsip mutakhir, sehingga tidak ada lagi pemilih yang memenuhi syarat tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. (rls)