Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution bersama Anggota Yasrif Yakub Tambusai dan Rizqi Abadi berkoordinasi dengan Kasatpol PP Pekanbaru untuk menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan, kamis (22/2/2018)

Tak Ada Perintah Plt Walikota, Kasatpol PP Pekanbaru Enggan Bantu Panwaslu Turunkan APK

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan masih bertebaran di wilayah Kota Pekanbaru. Meski Paswaslu Pekanbaru sudah koordinasi dengan Kasatpol PP Agus Pramono soal upaya penurunan, tetapi Agus berdalih tak ada perintah Plt Walikota Ayat Cahyadi.
 
"Untuk yang menyalahi peraturan daerah pasti saya cabut, tapi untuk APK Pilkada menurut saya Panwas tidak perlu meminta bantuan saya. Karena tupoksi saya penegakan perda, selain itu saya harus dapat perintah dari Plt Walikota sebagai pimpinan saya," ungkap Agus usai pertemuan dan koordinasi dengan Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Kamis (22/2/2017).
 
Sebelumnya pada pertemuan pertama dengan Panwaslu Kota Pekanbaru, Agus menyatakan siap untuk membantu Panwas dalam hal menurunkan APK yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Namun pada pertemuan kedua, Agus mengatakan untuk penertiban APK Pilkada yang tidak sesuai ketentuan, Satpol PP masih menunggu perintah atasan.
 
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal  76 ayat 2 disebutkan Panwas Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan atau menyalahi aturan.
 
“Kita sekarang sedang berkoordinasi dengan Satpol PP sesuai perintah peraturan, agar kita bisa bekerjasama menindak APK yang tidak sesuai aturan," ujar indra.
 
Indra menambahkan, Panwaslu Pekanbaru sudah menyurati semua tim paslon, partai politik dan seluruh OPD di Pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho berisi program pemerintah dan yang berisi foto pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan. Karena sampai saat ini belum ada APK yang resmi dikeluarkan oleh KPU, namun imbauan itu belum dilaksanakan. Berdasarkan aturan, Panwas berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK tersebut.
 
“Kami tidak mau dibanding-bandingkan dengan kabupaten lain, kenapa kabupaten lain bisa bekerjasama dengan Satpol PP dalam hal menurunkan APK," kata Indra.
 
Selain itu, Panwaslu Kota Pekanbaru akan menyurati kembali semua tim paslon, partai politik dan OPD di Pekanbaru agar menurunkan APK yang tidak sesuai aturan dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila imbauan tersebut tidak dilaksanakan maka Panwaslu Pekanbaru akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
 
“Kita akan imbau kembali kepada seluruh tim paslon, parpol dan OPD di Pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho yang tidak sesuai ketentuan, apabila imbauan tidak dilaksanakan, kita akan keluarkan rekomendasi”, tutup indra. (rls/brc)