Rapat Sentra Gakkumdu(ist)

Tak Memenuhi Unsur, Laporan Ir Dendy Gustiawan Dimentahkan Sentra Gakkumdu

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Setelah dibahas melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), akhirnya laporan Ir Dendy Gustiawan terhadap KPU Riau tidak dapat diproses alias dimentahkan. Tak ada unsur tindak pidana maupun pelanggaran administrasi ditemukan.
 
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi ahli, Sentra Gakkumdu berkesimpulan laporan Saudara Dendy tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan (dihentikan), karena tak memenuhi unsur," jelas Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, dalam keterangan rilisnya, Sabtu (24/2/2018).
 
Menurutnya, pembahasan laporan  dilakukan oleh unsur Bawaslu, Polda, Kejati Riau melalui rapat SG2 atau rapat untuk menentukan ditindaklanjuti atau tidaknya sebuah laporan.
 
"Kita rapat pada Jumat 23 Februari 2018 lalu di ruang sidang Bawaslu Riau, jadi laporan saudara Dendy tidak dapat ditindaklanjuit," terangnya.
 
Berikut kesimpulan Sentra Gakkumdu:
 
1. Tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yg memiliki lebih dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama wajib mencantumkan nama istri dan anaknya tersebut dalam Daftar Riwayat Hidup calon.
 
2. Sesuai UU No. 10/2016 dan Peraturan KPU No. 3/2017, Kartu Keluarga bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Prov. Riau.
 
4. Kalaupun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon Gubernur.
 
Perihal seorang calon beristri lebih dari satu namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan. Yang seharusnya berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yang namanya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut.
 
Jadi perbuatan KPU Provinsi Riau meloloskan pasangan calon tanpa memverifikasi data dalam daftar riwayat hidup calon, bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 180 Ayat (2) UU No. 10/2016.
 
Sementara itu, dugaan pelanggaran administrasi yang juga dilaporkan oleh Pelapor, telah dikaji Bawaslu Riau dan berkesimpulan tidak terdapat pelanggaran administrasi dengan alasan:
 
1. Karena pada masa masukan dan tanggapan masyarakat KPU Provinsi Riau telah membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat dari pelapor saudara Dendy. 
 
2. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pada lampiran model TT. 1 KWK tentang lampiran tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak terdapat KK yang diminta dalam syarat tersebut akan tetapi yang di syarat kan KTP Elektrik sehingga Kartu Keluarga bukan merupakan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau dan dalam model BB. 2 KWK pada poin penutup disebutkan bahwa daftar riwayat hidup yang diisi merupakan data yang bersifat privasi, karena ada kata-kata "bersedia atau tidak bersedia untuk dipublikasikan". 
 
3. Bahwa proses pencalonan dan penetapan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilakukan KPU Provinsi Riau sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
4. Tidak ada kewajiban KPU Provinsi Riau memverifikasi hal yang tidak terkait dengan syarat untuk menjadi calon Gubernur. Yang wajib diverifikasi oleh KPU Provinsi Riau adalah dokumen yang berhubungan dengan persyaratan untuk menjadi calon gubernur. (Rilis/zuk)