Kunjungan dan Konsultasi Diskominfo Pekanbaru ke Panwaslu Kota Pekanbaru, Rabu (21/2) (ist)

Mawardi : Kominfo Akan Merujuk Kepada Peraturan KPU dan Bawaslu

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Mawardi, SAg lakukan kunjungan dan konsultasi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Jalan Elang Sukajadi, Rabu (21/2).
 
Kunjungan tersebut langsung diterima oleh Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, SH didampingi dua orang Komisioner Yasrif Yakub Tambusai dan Rizqi Abadi serta kepala Sekretariat. Pertemuan tersebut berlangsung dengan santai dan penuh kekeluargaan.
 
Dalam kunjungan tersebut, Mawardi mempertanyakan tentang rambu-rambu penyebarluasan informasi yang menjadi tugas dan fungsi Dinas Kominfo dalam menghadapi Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku baik menurut Undang-Undang, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
 
" Dari konsultasi ini memang sangat banyak aspek yang harus diperhatikan oleh ASN terutama jajaran Kominfo dan jajaran Kehumasan untuk tidak melanggar aturan, yang tidak hanya merugikan Institusi Kedinasan maupun Kepala Daerah yang ikut pencalonan Pilgubri 2018," ujarnya.
 
Dinas Kominfo Kota Pekanbaru akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilukada agar pengendalian informasi khususnya di Pekanbaru tidak menimbulkan masalah dan ganguan sehingga Pilgubri 2018 berjalan dengan lancar dan bermarwah.
 
"Kominfo akan terus berkoordinasi dengan jajaran penyelenggara Pemilukada agar pengendalian informasi khususnya di Pekanbaru tidak membuat masalah dan gangguan sehingga Pilgubri berjalan lancar dan bemarwah," ungkap Mawardi.
 
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid juga mengatakan ASN harus lebih hati-hati dan hindari sedapat mungkin untuk menggunakan foto, nama dan program serta kegiatan yang berkaitan langsung dengan Kepala Daerah yang ikut dalam Pencalonan Pilgubri 2018 karena peraturan yang baru saat ini lebih ketat dan detil serta punya sanksi.
 
"ASN harus berhati-hati dan hindari menggunakan foto, nama, program dan kegiatan yang berkaitan langsung dengan Kepala Daerah yang ikut Pilgubri karena aturan yang baru sekarang lebih ketat dan detil serta punya sanksi," ungkap Indra. (Kominfo/brc)