Pekanbaru (Bingkai Riau) - Anggota KPU RI Idham Kholik didampingi tim KPU Riau dan KPU Kabupaten Rokan Hulu, dalam rangkaian kunjunga kerja di Provinsi Riau melakukan kunjungan ke Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (11/7). Kegiatan itu dalam rangka memantau kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Rokan Hulu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kunjungan ini, Idham Kholik melakukan peninjauan langsung ke beberapa TPS yang terletak di kawasan perkebunan PT. Torganda di desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.
Bertempat di kantor PT. Torganda di kebun rantau kasai, tim melaksanakan Rapat Koordinasi dengan pihak manajemen PT. Torganda yang diwakili oleh Manajer Nainggolan dan jajaran, Asisten I Setda Rokan Hulu mewakili Bupati Rokan Hulu, Kepala Kesbangpol Rokan Hulu, Kepolisian, Adhoc PSU dari PPK, PPS, dan beberapa KPPS.
Dari pertemuan tersebut diketahui beberapa informasi bahwa KPU Rokan Hulu, Badan adhoc, Pemerintah Kabupaten, dan pihak keamanan telah melakukan koordinasi beberapa kali sebelum pertemuan 11 Juli 2024 tersebut.
Pemilih di 31 TPS juga telah mengetahui adanya Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024. Badan Adhoc dan perusahaan telah berkoordinasi tentang lokasi pendirian TPS dengan memperhatikan prinsip-prinsip pendirian TPS pada Pemilu.
Pihak perusahaan telah menyampaikan kepada karyawan bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 dinyatakan sebagai hari libur, tidak ada aktivitas tugas sebagai karyawan perusahaan selain dari menggunakan hak pilih.
Pada rapat koordinasi tersebut, Idham Kholik dari KPU RI menyampaikan berapa hal terkait penyelenggaraan PSU di Rokan Hulu. “Mewakili KPU kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan bisa berkunjung ke sini (perusahaan, red). Ternyata kebunnya luas sekali, dan benar di sini gak ada signal”.
“Kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan adanya PSU di 31 TPS di wilayah kebun PT.Torganda. Saya mendengar langsung bagaimana persiapan jelang pelaksanaan PSU 13 Juli 2024 nanti, termasuk rencana pembuatan TPS yang telah dipaparkan di hadapan kami tadi. Saya meminta kepada penyelenggara Pemilu kita, yakni KPPS benar-benar serius mendistribusikan secara langsung formulir model C. Pemberitahuan ke pemilih maksimal terakhir Jumat sore, 12 Juli 2024”, sambungnya.
“Memang di aturan boleh disampaikan dengan memanfaatkan aplikasi pesan seperti WhatsApp atau aplikasi sejenis lainnya. Namun kalau melihat tantangan sulitnya jaringan internet di sini, maka penyampaian secara langsung satu per satu menjadi upaya terbaik. Pada saat menyampaikan C.Pemberitahuan saya minta rekan-rekan KPPS juga menjelaskan ke pemilih tentang adanya pelaksanaan PSU dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai pemilih mengalami kebingungan, dan bertanya-tanya ini ada pencoblosan apa lagi sementara jadwal Pilkada masih lama”, lanjut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI tersebut.
Idham juga meminta agar KPU Rokan Hulu agar memberitahukan ke partai politik agar menyiapkan saksi-saksi. Agar partai politik berkomunikasi dengan jaringan mereka. “Memang pada pelaksanaan PSU ini tidak ada Kampanye lagi. Asumsinya pesertanya sama. Kalau KPU sudah berkomunikasi ke para pihak, termasuk partai politik, saya berharap partisipasi pemilihnya signifikan, apalagi KPU Rokan Hulu juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap PSU”.
“Saya sudah lihat sendiri dokumennya, sudah dirinci kategori pemilihnya. Saya juga meminta kepada petugas KPPS kita untuk mendokumentasikan pelaksanaan PSU di TPS masing-masing. Sebenarnya yang digugat di Mahkamah Konstitusi ini adalah KPU Republik Indonesia. Karena itu kami berkepentingan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan perundangan. Bukannya kami tidak percaya,tapi kami hanya ingin memastikan proses PSU ini berjalan dengan baik. Karena bukan tidak mungkin jika pelaksanaan PSU tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan berpotensi digugat lagi”.
“Selain itu, hasil PSU ini nantinya berdampak pada Pilkada 2024. Pertama Pilkada Rokan Hulu, dan kedua Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2024. Karena syarat mencalonkan kepala daerah itu adalah dengan adanya dukungan kursi DPRD atau Suara partai politik di DPRD sesuai jenjangnya”.
“Terakhir, mari kita semua memastikan pemilih benar-benar menerima informasi tanggal 13 Juli 2024 adalah pelaksanaan PSU di 31 TPS di desa Tambusai Utara ini. Dan jika ada siswa-siswa pemilih pemula kita dorong menggunakan hak pilih di jam pertama karena TPS sudah buka di jam 7 pagi. Apalagi kalau Gubernur telah bersurat yang pada pokoknya meliburkan sekolah tingkat SMA dan karyawan PT. Torganda. Sehingga saya yakin kita semua akan mematuhi surat Gubernur tersebut”, pungkas Idham..
Usai melaksanakan Rapat Koordinasi dengan para pihak di kantor PT.Torganda, tim monitoring KPU RI meninjau area pemukiman karyawan di Afdheling terdekat. Di area pemukiman karyawan, rombongan melihat aktifitas warga dan melihat beberapa rumah yang sudah kosong karena ditinggalkan karyawannya karena pindah domisili.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan yang turut hadir dalam kunjungan tersebut berterima kasih atas monitoring KPU RI. “Mewakili KPU Riau saya menyampaikan ribuan terimakasih kepada KPU RI terutama Bapak Idham Kholik atas kunjungan dan arahannya dalam persiapan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara ini. KPU Riau juga terus melakukan monitoring melekat terhadap persiapan PSU. KPU Riau akan melaksanakan arahan Pimpinan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Rusidi juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan PSU di 31 TPS ini berjalan dengan lancar dan tidak ada kecurangan yang terjadi, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses Pemilu di Indonesia dilakukan dengan integritas tinggi dan menjunjung prinsip demokrasi. (rls)