Panwaslu Pekanbaru Minta Bacaleg dan Parpol Menurunkan Alat Peraga Sosialisasi

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Ditetapkannya 16 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu maka otomatis dilarang untuk berkampanye termasuk memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat tanda gambar dan nomor urut hingga nanti dimulainya kampanye tanggal 23 september 2018 kecuali Bendera, bendera bebas asal tidak melanggar Perda. 
 
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pekanbaru, Indra Khalid Nasution yang juga merupakan calon Anggota Bawaslu Riau ini, kepada awak media, Selasa (29/05/18) melalui siaran persnya, person yang menamakan dirinya bacaleg juga dilarang memasang alat peraga, memuat nomor urut dan tanda gambar partainya. 
 
"Jadi, kita himbau kepada seluruh pengurus Partai maupun Bacaleg agar segera menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut," kata Indra.
 
Indra menambahkan, Panwaslu Kota Pekanbaru sudah melayangkan surat ke seluruh parpol berkenaan hal ini. "Jika masih ada alat peraga dimaksud terpasang maka kami akan menertibkan sesuai dengan kemampuan sumber daya dimiliki," ungkapnya.
 
Penurunan APS ini adalah langkah nyata dan bentuk keseriusan Panwaslu  Pekanbaru bersama Panwaslu Kecamatan beserta jajarannya dalam menegakkan hukum dan peraturan yang di amanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia. (rls)