Pekanbaru (Bingkai Riau) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia dalam waktu dekat akan melaksanakan rekrutmen secara serentak untuk tenaga Adhoc Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Penetapan pelaksanaan pembentukan Panwascam tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022.
Bawaslu kota pekanbaru akan melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu Tahun 2024 di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru dengan Total Panwascam yang akan direkrut 45 orang
"Bawaslu kota Pekanbaru memanggil putra putri terbaik kota pekanbaru yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam seleksi menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu Tahun2024" Ujar Siti Syamsiah selaku ketua Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan
Saat ini tahapan sosialisasi tengah berlangsung, dimulai dari tanggal 15 s/d 21 September 2022, Bawaslu Kota Pekanbaru gencar mensosialisasikan melalui media sosial yang dimiliki dan melakukan sosialisasi ke Kecamatan se Kota pekanbaru dengan menempelkan surat pemberitahuan dan Spanduk di beberapa titik dan lokasi strategis.
Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai dibuka tanggal 21 s/d 27 September 2022. Penerimaan pendaftaran dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu melalui pengisian form secara online di website Bawaslu Kota Pekanbaru, datang langsung ke Bawaslu Kota pekanbaru atau Melalui Pos.
Calon pendaftar hendaknya memastikan diri terlebih dulu tidak terdaftar sebagai anggota partai Politik melalui link : https://infopemilu.kpu.go.id/
Bawaslu Kota Pekanbaru akan terus meng-update informasi terkait pelaksanaan perekrutan Panwascam di media sosial, dan menyediakan layanan informasi melalui wa bagi calon pendaftar yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut. (rls)