Pekanbaru - Togar Manihuruk SH, kuasa hukum korban penikaman yang terjadi Desember 2022 lalu menuding oknum penyidik di Polsek Pinggir tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Togar Manihuruk menyebutkan peristiwa itu bermula tanggal 11 Desember 2022 lalu di kedai tuak, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Saat itu sekelompok pemuda yang dikomandoi Hasali Gulo sedang minum tuak. Kemudian tidak lama berselang datang Siberius Halawa yang merupakan pelanggan tetap di kedai tuak tersebut serta yang menjadi korban penikaman (penganiayaan berat).
"Karena Siberius Halawa ini melihat pelanggan baru minum tuak, dirinya mencoba memesan dua tuak, namun minum tuak sudah habis. Selanjutnya Siberius Halawa ini memesan dua botol bir satu untuk rekannya dan satu untuk Hasali Gulo cs sebagai upaya perkenalan," kata Togar, Sabtu (25/3/2023) siang.
Usai diberi satu botol bir sebagai upaya perkenalan, Siberius Halawa dan kawan-kawan langsung meminum bir yang sudah dipesan.
"Setelah minuman bir milik Siberius Halawa habis, ternyata bir yang diberikan kepada kelompok Hasali Gulo tidak diminum. Kemudian Siberius Halawa ini datang kemeja Hasali Gulo untuk membuka bir dan menuangkan ke gelas Hasali Gulo," ujarnya.
Tiba-tiba datang rekan Siberius atas nama Otenius Waruhu membanting gelas berisi bir yang telah dituangkan Siberius. Hal ini membuat kelompok Hasali Gulo meradang.
"Hingga akhir terjadi cekcok, saling dorong dan permukulan. Saat perkelahian terjadi, tiba-tiba Hasali Gulo menusuk Siberius dengan pisau pada bagian perut sebelah kiri hingga usus robek," sambung Togar Manihuruk di ruangan kerjanya.
Rekan Siberius Halawa yang melihat ada serangan terhadapnya langsung melemparkan batu bata sebagai upaya penyelamatan diri ke arah Hasali Gulo.
"Menerima luka berat, Siberius Halawa langsung dilarikan ke puskesmas hingga dirujuk ke Rumah Sakit Arifin Achmad Pekanbaru karena pihak puskesmas tidak sanggup," terangnya lagi.
Istri Siberius Halawa yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polsek Pinggir.
"Saat akan membuat laporan ke Polsek Pinggir dan diterima oleh Bripka ES dan Briptu SH. Saat akan di BAP, datang telepon dari rumah sakit bahwa istri Siberius Halawa harus ke Pekanbaru. Namun disana ada rekanan Siberius Halawa yang tinggal. Bripka ES dan Briptu SH sudah melakukan olah TKP dan mengetahui hal tersebut (Pulbaket)," bebernya.
Setelah itu, Hasali Gulo yang terkena lemparan batu saat di Kedai Tuak membuat laporan ke Polsek Pinggir tanggal 14 Juni. Tepatnya sehari setelahnya pihak Siberius juga membuat laporan atas korban penusukan tanggal 13 Juni.
"Banyak kejanggalan justru laporan Hasali Gulo yang terkena lemparan baru ditindaklanjuti oleh penyidik. Padahal penyidik sudah mengetahui peristiwa itu," ungkap Togar Manihuruk lagi.
Laporan Hasali Gulo malah diproses cepat oleh Polsek Pinggir dan melakukan penangkapan terhadap rekan-rekan Siberius atas nama Dika dan Anto Nduru yang diduga buta huruf.
"Sidang mulai September - Oktober, saat sidang berjalan sempat adanya usul perjanjian damai antara kedua belah pihak dengan syarat, Dika dan Anto membayar sejumlah uang. Asalkan klien saya membayar uang, kasus ini di stop. Akan tetapi setelah uang dibayarkan sebanyak Rp 53 juta, penyidik Polsek Pinggir tetap melimpahkan perkara dengan menetapkan pasal 170. Yang lucunya bisa satu peristiwa penerapan pasalnya ada dua yakni Pasal 170 laporan Hasali Gulo untuk klien kami dan Pasal 351 laporan Siberius Halawa untuk Hasali Gulo," katanya.
Merasa tidak terima dengan kinerja Penyidik, pengacara Siberius melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Riau hingga akhirnya Polsek Pinggir melakukan penahanan kepada Hasali Gulo, Februari 2023.
"Saat ini klien saya masih menjalani sidang di Pengadilan Bengkalis. Saya ingin keadilan dan dua penyidik Polsek Pinggir diduga tidak profesional dalam bekerja. Selain menilap uang damai Rp 53 Juta," pungkasnya.
Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini merupakan saling lapor. Untuk pelapor Siberius sudah dilimpahkan ke pihak jaksa, sedangkan untuk pelapor pihak Gulo masih proses sidik.
"Kita sudah laksanakan penyidikan seprofesional mungkin dan proporsional. Satu peristiwa 2 pasal, karena berbeda kondisinya. Satu dikeroyok bersama-sama, satunya hanya menjadi korban penusukan, tidak ada pengeroyokan," jelas Kompol Ade.
Oleh sebab itu, sambung Kapolsek, pasal yang diterapkan tentu berbeda. Sedangkan soal masalah uang yang mencuat, Kapolsek mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Itu adalah kesepakatan mereka. Kalau restorative justice, belum semua pihak yang menyepakati dan menandatangani kesepakatan. Sedangkan untuk pelapor Gulo masih proses, karena pelaku lebih dari satu," terang Kapolsek.(fik)