Pekanbaru (Bingkai Riau) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru telah menurunkan tim pengawas verifikasi faktual anggota partai politik. Pengawasan mulai dilakukan sejak 24 November hingga 7 Desember 2022.
"Tim dari Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat terhadap tugas yang dijalankan tim verifikator dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru," jelas Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Senin (28/11/2022).
Menurut Indra, dalam melakukan pengawasan tim ini dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan yang ada di seluruh Kota Pekanbaru. Sebab, lanjut Indra, untuk Kota Pekanbaru terdapat enam partai politik yang harus melakukan perbaikan syarat keanggotaan.
"Enam partai politik itu adalah PKN, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Garuda, PBB dan Perindo," terang Indra.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU Kota Pekanbaru, Indra menjelaskan ada 1.848 anggota parpol yang didaftarkan oleh partai yang harus diverifikasi faktual oleh tim verifikator.
"Jadi jumlah itu tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru," katanya.
Penulis: Zukri