Jumat, 03 November 2017 - 18:11:41 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup sehingga bisa dinikmati masyarakat Riau.
DPRD Riau juga ingin listrik di Riau memiliki kualitas baik dan harga wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
Oleh sebab itu, DPRD Provinsi Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) rancangan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketenagaalistrikan.
Pansus ini dibentuk dalam suatu rapat paripurna DPRD Riau yang dilaksanakan pada Senin (30/10/2017). Pansus perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 ini diketuai oleh Manahara Manurung.
Sedangkan untuk wakil ketua dijabat oleh Yurjani Moga. Pembentukan pansus perubahan perda ketenagalistrikan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo.(brc)