Senin, 23 Oktober 2017 - 19:25:43 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya, dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 27 Juni 2018 mendatang.
"Kami mengajak seluruh ASN khususnya di Kota Pekanbaru agar tetap menjaga netralitas. Jangan ada yang terlibat politik praktis dan mendukung peserta Pemilu maupun kegiatan partai politik," ujar Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, dalam konferensi pers di Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru, Senin (23/10/2017).
Setiap pejabat negara, hingga camat, dan lurah, Indra juga menekankan agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon serta partai politik.
"Jika ada pejabat negara atau ASN yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan bisa dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda mulai Rp600 ribu hingga Rp6 juta," terangnya.
Indra menjelaskan, Panwaslu kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan yang telah diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, Indra berharap peran serta masyarakat dan media dalam mengawasi netralitas ASN pada Pilgubri 2018 mendatang.
"Jika ada pelanggaran yang dilakukan ASN, masyarakat bisa melaporkan ke Panwaslu. Laporan ini tentu disertai dengan bukti-bukti pendukung yang kuat," katanya.
Jika ada unsur pidana, demikian Indra, maka Panwaslu akan meneruskan laporan tersebut ke Gakumdu. Jika laporan itu terkait pelanggaran kode etik dan disiplin, maka akan dilaporkan ke KemenpanRB.
Selain itu, Indra juga mengimbau kepada seluruh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ada di Kota Pekanbaru, untuk tetap menjaga netralitas pada Pilgubri mendatang. Hal ini tentunya agar tahapan Pilgubri tetap berjalan dengan kondusif.
"Sama halnya dengan ASN, jika ada ditemukan oknum Panwascam yang tidak netral pada Pilgubri nanti, silahkan laporkan kepada saya, atau kepada Panwaslu. Laporan ini tentunya juga harus disertai dengan bukti-bukti pendukung, agar bisa diproses," tegas Indra.
Penulis: Zukri