Rabu, 18 Oktober 2017 - 14:23:56 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Riau Kaharuddin menjelaskan baru sekitar 20 unit kendaraan dinas yang dikembalikan anggota DPRD Riau.
Ini terkait implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang HakKedudukan Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta anggota DPRD.
"Sekitar dua puluhanlah yang sudah dikembalikan. Ini masih proses dalam waktu dekat akan ada lagi yang kembalikan. Tapi ada juga kendaraan dinas itu yang di bengkel karena rusak terutama yang tua-tua atau tahun rendah. Ini semua akan ditarik nanti," tutur Kaharuddin.
Kaharuddin mengatakan walau sudah ada yang kembalikan, tapi belum ada yang dilakukan pembayaran. Ini menunggu anggaran perubahan 2017 disahkan. "Nanti begitu anggaran sudah bisa dicairkan, langsung dibayarkan," katanya.
Diakui juga, pihaknya terus menghimbau pada seluruh Anggota Dewan untuk segera mengembalikan. "Ini terhitung mulai bulan September 2017 dilakukan pembayarannya. Mengenai Perda dan Pergub sudah ada, tidak masalah lagi, tinggal tunggu pencairan," sebutnya dan menyebutkan per anggota akan mendapatkan uang transpor ini sebesarRp 20 juta lebih dipotong pajak.
Saat dikonfirmasi lagi nantinya kendaraan ini akan diapakan, Kaharuddin mengakui tidak mengetahui pasti. Pihaknya hanya sekedar menariknya kembali dan yang sudah dikembalikan diletakkan di jalan Kopan. "Kita tidak tahu, tanya BPKAD apakah dilelang atau tidak, terserah Pemprov," timpal Kaharuddin.(mcr)