• Follow Us On : 

Disebut Terima Dana dari Siti Fadilah

Amien Rais: Uang dari Mas Tris

Amien Rais: Uang dari Mas Tris Mantan Ketum PAN Amien Rais (net)
Jumat, 02 Juni 2017 - 15:03:05 WIB
Jakarta (Bingkai Riau) - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais angkat bicara terkait dugaan dia menerima dana Rp 600 juta dari dana yang diduga hasil dari korupsi alat kesehatan. Amien mengaku uang Rp 600 juta itu berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir yang ditransfer ke rekeningnya pada kurun 15 Januari sampai 13 Agustus 2007. 
 
"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh memori saya. Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien di kediamannya, Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
 
"Persahabatan saya dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. Seingat saya, sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," tambah Amien. 
 
Dia menilai Soetrisno adalah tokoh yang sangat baik dan dermawan, sering membantu banyak pihak. Bahkan siapa saja yang mendapat bantuan dana dari Soetrisno Bachir, Amien mengaku tidak tahu. 
 
"Saya pernah menanyakan kepada Soetrisno Bachir, mengapa Anda membantu berbagai kegiatan saya. Jawabnya: 'Saya disuruh ibunda saya membantu Anda.' Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap sebagai hal wajar," kata Amien. 
 
"Nah, kalau kejadian sepuluh tahun lalu kini diungkap dengan bumbu-bumbu dramatisasi di media massa dan sosial, tentu akan saya hadapi dengan jujur, tegas, apa adanya," tambah Amien.
 
Dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana Alkes dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut. Jaksa KPK menyebut Amien Rais menerima transfer dari Siti Fadilah sebanyak enam kali. Setiap transfer, Amien Rais menerima Rp 100 juta. 
 
"Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida Adlaini tersebut, selanjutnya Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF kemudian memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah," kata jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa Siti Fadilah di PN Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017) kemarin. 
 
Sumber: Detikcom
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER