Pekanbaru (Bingkai Riau) - Badan Pengawas pemilihah Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru melaksanakan koordinasi dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru terkait pembentukan Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu di Kantor Kwarcab, Selasa, 17/1/2023.
Hadir dari Bawaslu Kota Pekanbaru Kordiv Organisasi SDM dan Organisasi Siti Syamsiah S.IP M.Si, Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Fitri Heriyanti S.IP M.Si, Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Rizki Abadi S.I.Kom, Kordiv Penanganan Sengketa Yasrif Yakub Tambusai SH.,MH dan dua orang staf Febriko dan Edo.
Sedangkan dari Kwarcab Kota Pekanbaru hadir Sekretaris Kwarcab Kak Deny Rendra S.IP M.Si, Kepala Pusdiklatcab Kak Yuherlis, Sekretaris Pusdiklatcab Kak Irwan Yuliadi S.IP MM, Andalan Kwarcab Kak Yuliana, Kak Indra Sakti Harahap, Kak Susi Indrayani, Kak Herry Budiansyah, Kak Putri dan Ketua DKC Kota Pekanbaru Rezky Eldi Putra.
Koordinasi ini dilaksanakan Bawaslu Kota pekanbaru untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang diperlukan dalam pembentukan Saka Adhyasta Pemilu.Dalam sambutannya Kordiv Pencegahan Rizqi Abadi menyampaikan bahwa Saka Adhyasta Pemilu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, selain itu juga menjadi sekolah Demokrasi dan upaya mewujudkan Pemilu yang Luber dan Jurdil.
"Berdirinya Saka Adyasta di dalam tubuh Gerakan Pramuka merupakan tonggak penting dalam partisipasi pemuda dalam menegakkan penyelengaraan demokrasi" Tutupnya mengakhiri sambutan.
Sementara Ketua Kwarcab Kota Pekanbaru diwakili oleh Ketua Harian Toni Werdiansyah S.Si mengatakan Saka terhubung dengan Instansi yang menaunginya, misalnya Saka Bhayangkara terhubung dengan Polresta Pekanbaru, Saka Dirgantara terhubung dengan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, begitu juga dengan Saka Adhyasta Pemilu terhubung dengan Bawaslu.
"Di tahun 2022, Kwarcab Kota Pekanbaru memprioritaskan kepada pembentukan dan pembinaan Saka, diantaranya Saka Tarunabumi, Saka SAR, Saka Bhayangkara, Saka Dirgantara, Saka Wira Kartika dan Saka Widya Budaya Bakti” Ungkap Toni.
"Konsekuensi dari pembentukan Saka ini adalah kebijakan dan anggaran. Kita berdayakan seluruh potensi untuk membantu Bawaslu Kota Pekanbaru dalam pembentukan Saka Adhyasta," janji Toni.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Kwarcab bidang pembinaan anggota muda Jacky Nurwandy S.IP menjelaskan secara teknis tentang pembentukan organisasi Saka Adhyasta, dimulai dari Musyawarah Saka kemudian membentuk Majelis Pembimbing Saka, Pimpinan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka dan Anggota Saka.
"Di dalam kepengurusan Saka, selain dari Bawaslu Kota Pekanbaru juga akan diisi oleh Kwarcab Kota Pekanbaru dan selanjutnya akan diterbitkan SK Pengukuhan dan dilakukan Pelantikan oleh Ketua Kwarcab. Adik-adik Pramuka Penegak dan Pandega yang berasal dari pangkalan SMA/SMK/MA dan Perguruan Tinggi yang mengikuti Saka, akan mengikuti latihan di Saka, dibina oleh Pamong Saka, diberikan materi oleh Instruktur Saka sesuai krida yang diambilnya selama 6 (enam) bulan dan nantinya akan mendapatkan Syarat Kecakapan Khusus (SKK)," jelas Jacky.
Kordiv Penanganan Sengketa Yasrif Yakub Tambusai SH.,MH menginformasikan bahwa untuk Pemilu 2024, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru berjumlah 2.700 an dan ini tentunya membuka peluang bagi adik-adik Pramuka Penegak dan Pandega yang telah mengikuti Saka Adhyasta sebagai Pengawas TPS (P-TPS).
Di akhir sesi koordinasi, Bawaslu Kota Pekanbaru diwakili Rizqi Abadi S.IP menyerahkan draft MoU Saka Adhyasta kepada Ketua Harian Kwarcab Kota Pekanbaru Toni Werdiansyah.
Sebagaimana diketahui, Satuan Karya Pramuka adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.
Salah satu Saka rintisan adalah Saka Adhyasta Pemilu yang dirintis oleh Bawaslu dan merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan Pemilu guna menumbuhkan kesadaran dan berperan serta dalam pengawasan Pemilu. (rls)