Pekanbaru (Bingkai Riau) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengimbau partai politik agar tidak menjadikan Hari Buruh 1 Mei sebagai momen dan ajang kampanye. Imbauan ini juga menegaskan kepada partai politik agar tidak membawa gambar atau atribut partainya pada momen Hari Buruh besok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, kepada sejumlah media di Pekanbaru, Sabtu (30/4/2023).
Disebutkan Alnof, saat ini yang jelas-jelas sudah menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Oleh sebab itu, imbauan ini memang ditujukan kepada partai politik.
"Sebagai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka kita imbau partai politik di Riau agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, termasuk pada momen Hari Buruh 1 Mei besok," jelas Alnof.
Disebutkan Alnof lagi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018, khususnya pada pasal 25, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.
"Yang dibolehkan itu adalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan kegiatan kampanye diluar jadwal kampanye, termasuk memanfaatkan momen Hari Buruh ini," kata mantan anggota Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Daerah Riau ini.
Dilanjutkan Alnof, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Riau mengingatkan kepada partai politik untuk tidak membawa dan menggunakan gambar serta atribut parpol pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023
"Imbauan agar parpol tidak membawa gambar dan atribut parpol pada momen Hari Buruh sesuai dengan surat edaran nomor Bawaslu RI nomor 24 tahun 2023," tutup Alnof seraya mengingatkan kepada parpol agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus kampanye. (rls)