Selasa, 24 Oktober 2023 - 14:37:01 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Perhimpunan Pemilih Indonesia (Indonesian Voters Association) Provinsi Riau melaksanakan dialog dengan Relawan Penyandang Disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuantan Singingi dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuantan Singingi di Dapur Maryam Jl. Proklamasi Taluk Kuantan pada hari Rabu yang lalu (18/2023).
Banyak informasi yang didapatkan dari dialog yang digelar di lantai 2 gerai oleh-oleh khas Kuansing Dapur Maryam, mulai dari keluhan teman-teman penyandang disabilitas terkait kurang terfasilitasinya dalam memberikan hak pilih pada pemilu 2019 yang lalu hingga intimidasi yang diterima masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Diskusi dimulai pada pukul 13.30 WIB, dibuka oleh Teddy Niswansyah selaku Koordinator PPI Kab. Kuansing dan juga merupakan owner Dapur Maryam dan saat ini berprofesi sebagai mediator non hakim di Pengadilan Agama Kab. Kuansing, menuturkan bahwa masyarakat memiliki hak dalam perhelatan Pemilu, yaitu hak memilih dan dipilih, hak didaftarkan di DPT, hak mengikuti kampanye, hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran, hak mendapatkan sosialisasi kepemiluan, hak hadir ke TPS meskipun tidak mendapatkan C pemberitahuan, hak mendapatkan surat suara saat pencoblosan, hak memilih secara rahasia dan hak untuk menyaksikan proses perhitungan hasil pemilu.
Pada kesempatan yang sama Witra Yeni mantan anggota Bawaslu Kampar (2018-2023) menyampaikan bahwa Pemilu memberikan ruang yang sama bagi seluruh masyarakat untuk terlibat. “Teman-teman disabilitas memiliki hak yang sama dengan non disabilitas pada Pemilu, dan bahkan Pemerintah melalui penyelenggara berkewajiban memfasilitasi dan memprioritaskan teman-teman disabilitas seperti dalam pendataan pemilih, mendahulukan memberikan hak pilih dan lain sebagainya”. Tutur Koordinator Partisipasi Masyarakat PPI Riau.
Sementara itu Fitri sapaan akrab mantan anggota Bawaslu Riau (2012-2017) memaparkan bahwa melalui putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang memberikan penegasan apa yang ada di Pasal 280 ayat (1) huruf h yaitu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’.
“Saya mengapresiasi Putusan MK yang membolehkan tempat pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye sehingga mahasiswa sebagai agen of change dapat mengkritisi visi, misi dan program kerja peserta pemilu secara komprehensif," tegas Fitri yang bernama lengkap Fitri Heriyanti, S.IP., M.Si. dan juga sebagai Koordinator Sosialisasi PPI Riau.
Dialog dilanjutkan oleh Khairatun Hisyam yang sering di sapa Atun yang merupakan relawan PPDI Kuansing yang mengeluhkan teman-teman disabilitas yang kurang terfasilitasi pada pemilu 2019 seperti tidak adanya surat suara braille untuk tuna netra dan KPPS hanya menyediakan pendamping yang tentunya kerahasiaan pilihan dirasa kurang terjamin, belum lagi di beberapa lokasi TPS yang kurang akses bagi pemakai kursi roda. Informasi selanjutnya tambahkan oleh Nugroho Despendra selaku Ketua cabang HMI Kuansing yang menceritakan pengalamannya mendapatkan intimidasi ketika melaporkan dugaan pelanggaran pemilu pada pemilu 2019 dan hal ini diamini oleh rekannya bernama Aldo dan Agus yang juga pengurus HMI Cabang Kuansing.
Dialog ditutup dengan himbauan Hasan selaku Koordinator Umum PPI Riau yang mengajak seluruh masyarakat Kab. Kuansing terutama mahasiswa untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 termasuk aktif memberikan informasi dan/atau melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan Pemilu ke Bawaslu Kab. Kuansing. (rls)