• Follow Us On : 

Kejati Riau Selenggarakan Webinar Optimalisasi Contract Drafting

Kejati Riau Selenggarakan Webinar Optimalisasi Contract Drafting
Senin, 20 Juli 2020 - 23:53:44 WIB

SIAK (Bingkai Riau) - Kejaksaan Tinggi Riau menyelenggarakan webinar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adiyaksa ke-60. Webinar bertemakan "Optimalisasi Contract Drafting" Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Untuk Mencegah Penyimpangan dan Kerugian Negara itu, diikuti Asisten Ekbang Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budi Yuwono melalui Video Conference di Ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak, Senin, (20/7/20).

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan, pengadaan barang dan jasa adalah salah satu unsur terpenting di dalam pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah, kegiatan yang selalu tercantum setiap tahun di dalam anggaran belanja negara atau daerah ini, dianggap aktivitas pemerintah yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan data penelitian yang dilakukan oleh salah satu LSM yang konsen bergerak di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi , menyebutkan bahwa 40% kasus korupsi di di Indonesia masih di dominasi oleh sektor pengadaan barang dan jasa" sebutnya.

Tidak dapat dipungkiri pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berpotensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi, lanjutnya, namun kesalahan dalam proses pengadaan tidak selalu dapat dituduhkan sebagai korupsi.

"Pengadaan yang dinilai dengan niatan tidak untuk memperkaya disi sendiri atau orang lain, tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata akibat dari niat jahat, dan kepentingan yang umum terlayani, pasti akan terhindar dari tuduhan korupsi. Di masa pembangunan nasional ini, mendahulukan proses administrasi pemerintahan dan meletakkan hukum pidana sebagai sarana terakhir atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa adalah langkah yang tepat" ucapnya.

Asisten Ekbang Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budi Yuwono dalam arahannya menyampaikan apresiasi, dimana kegiatan ini adalah untuk adanya satu kepahaman antara pemerintah daerah maupun pusat di dalam pengadaan barang dan jasa.

"Sehingga aparat dari penegak hukum juga memiliki pandangan yang sama terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat" ujarnya. (adv - rls)

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER