PEKANBARU - Setelah mengesahkan 3 Ranperda, DPRD Kota Pekanbaru juga mengetuk palu Ranperda tentang Izin Membuka Tanah menjadi Perda Kota Pekanbaru, dalam rapat paripurna Minggu (1/9) di ruang rapat paripurna.
Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari empat pansus (panitia khusus) DPRD Kota Pekanbaru terhadap Ranperda tersebut. Mayoritas anggota pansus menyetujui Ranperda Izin Membuka Tanah tersebut.
Walikota menyampaikan apresiasinya kepada anggota Pansus Ranperda Izin Membuka Tanah DPRD Pekanbaru, yang sudah mengesahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.
Anggota Pansus Ranperda Izin Membuka Tanah DPRD Pekanbaru Alizar menjelaskan, bahwa sebelumnya Pansus sudah melakukan pembahasan dengan tim dan staf ahli, serta Pemko Pekanbaru. Sehingga Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.
"Alhamdulillah, ini berkat support dan Kerjasama Pansus, akhirnya bisa kami ambil kesimpulan untuk disahkan menjadi Perda," kata Alizar.
Jajaran Camat se-Kota Pekanbaru khidmat menyanyikan lagu Indonesia Raya saat rapat paripurna Ranperda Izin Membuka Tanah DPRD Pekanbaru, Minggu malam (1/9).
Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengaku senang dengan pengesahan Perda ini.
"Selama pembahasan ada dinamika. Namun saat ini sudah bisa disahkan. Kita apresiasi dengan pengesahan ini," sebut Walikota.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT dan pimpinan DPRD Pekanbaru periode 2014-2019 foto bersama usai rapat paripurna Ranperda Izin Membuka Tanah DPRD Pekanbaru.
Menurutnya, dinamika selama pembahasan itu merupakan seni dalam penyampaian pendapat. Hal ini sesuai dengan pandangan dalam tugas masing-masing.
Untuk itu, walikota menilai persoalan itu tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Namun harus dilihat dari sudut pandang berbeda. "Kalau kita satu sudut pandang, kita tidak bisa melihat semua potensi yang ada," ujarnya.
Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Zulfahmi Adrian bersama para Kabag di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru, saat mengikuti Rapat Paripurna pengesahan Ranperda Izin Membuka Tanah DPRD Pekanbaru, Minggu 1/9/2019.
Perda ini dan 3 Perda lainnya yang disahkan, merupakan kado dari sisa masa jabatan Anggota DPRD Pekanbaru 2014-2019. Pasalnya, anggota dewan terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada 6 September 2019.***