Selasa, 14 Mei 2019 - 15:33:38 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Kota Pekanbaru dibuka pada tanggal 1-4 Juli 2019 dan 5-6 Juli pendaftaran ulang.Sementara, tanggal 8 Juli hari pertama masuk sekolah dan pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada tanggal 8-10 Juli 2019.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Drs H Muzailis MM menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, seleksi PPDB tingkat SMP dilaksanakan tiga jalur. Yaitu, jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua/wali.
"Perbedaan di tahun ini adalah, penambahan jalur zonasi sebesar 90 persen. Sementara jalur prestasi dan perpindahan orangtua/wali, masing-masing lima persen," ujar Muzailis.
Muzailis menyampaikan, jalur zonasi merupakan jalur dengan jumlah penerimaan siswa paling banyak. Dimana, sekolah harus menerima paling sedikit 90 persen dari daya tampung siswa. "Melalui jalur zonasi, peserta didik hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan domisili mereka, sehingga sekolah anak-anak mereka tidak lagi berjarak terlalu jauh dari rumah," ungkapnya.
Sementara, lanjutnya, jumlah 90 persen peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi sudah meliputi peserta didik kurang mampu dan penyandang disabilitas bagi sekolah penyelenggara program inklusif. Sedangkan untuk jalur prestasi, persentase penerimaan melalui jalur ini telah ditetapkan maksimal lima persen dan peserta didik yang berasal dari zonasi yang berbeda dari sekolah anak yang dipilih juga diperbolehkan.
"Ada dua cara untuk mendaftarkan anak melalui jalur prestasi, yaitu dengan menggunakan nilai ujian nasional (UN) atau melalui prestasi akademik atau non akademik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional," jelas Muzailis.
Disampaikannya, untuk jalur perpindahan orangtua/wali dapat diikuti oleh peserta didik yang orangtua atau walinya dipindahtugaskan sehingga ia harus bersekolah di wilayah lain.
"Untuk dapat mengikuti PPDB melalui jalur ini, maka peserta didik harus dapat menunjukkan bukti berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat kerja orang tua untuk membuktikan bahwa orang tua memang pindah kerja. Jalur ini menerima maksimal lima persen dari jumlah daya tampung sekolah," tambahnya.
Lebih jauh ditambahkannya, untuk lima sekolah seperti SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10 dan SMPN 14, sistem seleksinya juga sama melalui tiga jalur. Namun persentasenya ada yang tidak sama. "Untuk kelima sekolah tersebut, jalur zonasinya 80 persen, jalur perpindahan orangtua/wali 15 persen dan jalur prestasi lima persen.
Muzailis mengatakan, sistem zonasi ini bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikam dan menghilangkan paradikma sekolah favorit dan nonfavorit. "Melalui sistem zonasi tak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah," pungkasnya. (ade)