• Follow Us On : 

Pemerintah tak Mau Ada Perppu Soal Verifikasi Faktual Parpol

Pemerintah tak Mau Ada Perppu Soal Verifikasi Faktual Parpol Mendagri Tjahjo Kumolo (net)
Selasa, 16 Januari 2018 - 18:41:43 WIB
JAKARTA (Bingkai Riau) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyambut baik sikap Komisi II DPR yang langsung menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (15/1) dan rapat kerja pada Selasa (16/1) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tjahjo menilai, rapat tersebut menjadi penting agar KPU tidak terbenani dengan keputusan MK di kemudian hari.
 
"Apapun keputusan MK adalah mengikat tetapi ada koridor dimana KPU dalam melaksanakan tugasnya dijabarkan melalui PKPU, yang tentunya tidak menyimpang dari keputusan MK dan undang-undang yang ada," ujarnya di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (16/1).
 
Menurut Tjahjo, secara prinsip pemerintah memandang tidak perlu sampai ada Perpu yang harus sampai mengubah undang-undang melainkan cukup diterjemahkan lewat peraturan KPU sehingga tidak mengganggu tahapan-tahapan Pilkada khususnya sampai hari H (pelaksaaan) pemilihan legislatif (Pileg) dan Pilpres serentak.
 
"Menyangkut posisi, Parpol sebagai pelaku Pileg dan Pilpres ini kan tuan rumahnya kan partai politik, Itu aja," katanya. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dan DPR RI diimbau segera merevisi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar KPU dapat melaksanakan verifikasi faktual partai politik (Parpol) Pemilu 2019. Jika tidak melakukan revisi, pemerintah diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk KPU tanpa mengganggu tahapan Pemilu.
 
Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemilih Indonesia (LSM Tepi) Jeirry Sumampow menilai, putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu adalah wajib dilaksanakan oleh KPU. Namun, pelaksanaan verfikasi faktual dalam waktu singkat dinilai dapat mengganggu jadwal penetapan partai peserta pemilu dan tahapan pemilu.
 
Karena itu, kata Jeirry, KMPU mengusulkan, agar DPR RI dan Pemerintah segera merevisi UU Pemilu atau Pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu yang segera disetujui DPR RI. 
 
Sumber: REPUBLIKA.CO.ID
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER