Pekanbaru (Bingkai Riau) - Akibat pihak Lippo tidak merespon andendum yang dibuat DPRD Riau dalam pengelolaan Hotel Aryaduta, Pemprov Riau diminta segera mempersiapkan agremen (persetujuan) kontrak untuk ditandatangani.
"Kami dari Komisi C DPRD Riau mendesak Pemprov Riau agar segera mempersiapkan agremen surat pengelolaan Hotel Aryaduta sama pihak Lippo. Saat ini Lippo belum merespon andendum DPRD ajukan," ujar Aherson, Rabu (19/4).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan dengan tidak adanya kepedulian pihak Lippo, sudah seharusnya Pemprov Riau bersikap tegas dalam menyikapinya
"Jika belum ada tanggapan, artinya pihak Lippo setuju terhadap draf andendum baru yang telah dibuat. Jadi kita minta Pemprov segera saja siapkan surat persetujuannya," ujar Aherson.
Komisi C DPRD Riau, lanjutnya, tidak akan menggelar hearing jika tidak ada keberatan dari pihak Lippo soal persetujuan kontrak tersebut.
Lebih lanjut, Aherson menambahkan dalam pembuatan andendum, Komisi C DPRD Riau juga terlibat di dalamnya. Oleh sebab itu, dia menyesalkan sikap pihak Lippo yang tidak merespon andendum tersebut. "Kan andendum itu sangat menguntungkan pihak Pemprov dan Lippo, jadi segerlah disetujui," ujarnya.
Penulis: Zukri