Jumat, 24 November 2017 - 17:48:02 WIB
Jakarta (Bingkai Riau) - Plt Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, memastikan bawa keputusan yang telah diambil oleh partai sebelum Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP adalah keputusan lembaga dan tetap akan berlaku meski ada perubahan kepengurusan.
"Keputusan yang diambil, baik soal pilkada dan termaksud pemilihan Jokowi sebagai calon presiden, adalah keputusan lembaga dan institusi. Maka ini tetap berlaku, meksi ada perubuan pengurusan," kata Idrus Marham usai mengikuti rapat internal pengusur DPP Partai Golkar dan jajaran Dewan Pembina Partai Golkar, di Wisma Bakrie, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Menurut Idrus, seluruh pertemuan yang telah dilaksanakan DPP Partai Golkar terkait dengan permasalah Setya Novanto telah dilaporkan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie dalam rapat tadi.
"Saya sudah laporkan dengan Dewan Pembina Partai Golkar. Bahwa sebelum ini, kita telah melakukan rapat dengan seluruh jajaran dan ormas di lingkungan Partai Golkar," katanya.
Kata Idrus, mengenai jabatan ketua umum, telah disampaikan sebelumnya bahwa ini akan diputuskan setelah ada keputusan praperadilan yang sedang dijalani Setya Nonvanto. Bila praperadilan diterima, maka Novanto akan tetap sebagai ketua umum, tapi bila praperadilan ditolak, baru akan dilakukan proses lanjutan.
"Jelas sudah disampaikan bahwa seluruh keputusan akan diambil setelah ada putusan praperadilan. Apabila itu diterima tentu secara otomatis menjabat sebagai ketum dan plt berakhir. Bila tidak, kita akan lakukan proses lanjutan, DPP melakukan pembicaraaan dengan Novanto dan setelah itu baru dilakukan lebih lanjut. Golkar kekuatannya ada pada sistem, semua ada tahapannya," katanya.
Sumber: VIVA.co.id