• Follow Us On : 

JK: Periksa Novanto, KPK Tak Butuh Izin Presiden

JK: Periksa Novanto, KPK Tak Butuh Izin Presiden Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla dan Ketua DPR RI Setya Novanto. (VIVA.co.id)
Selasa, 07 November 2017 - 14:33:23 WIB
Jakarta (Bingkai Riau) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menegaskan Ketua DPR Setya Novanto harus taat hukum. Meskipun dia tidak tahu apakah Novanto kembali menjadi tersangka kasus e-KTP atau tidak.
 
"Tetapi apapun, sebagai negarawan, sebagai pimpinan DPR, harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri. Contohnya ya harus taat hukum, harus mengikuti," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
 
Saat ditanya soal surat Novanto ke KPK yang memberitahukan kehadirannya sebagai saksi harus atas seizin presiden, JK mengatakan kalau KPK memiliki UU Tipikor tersendiri maka tak perlu ada izin presiden.
 
"Kalau KPK tidak butuh. Kalau polisi memang membutuhkan izin. Tapi kalau KPK ada UU tersendiri kan tipikor itu. Tentu tidak perlu izin presiden daripada itu. Nah ini penting juga untuk diketahui seperti itu bahwa sebelumnya juga Novanto sudah dipanggil dan diperiksa," kata JK.
 
Meskipun demikian, ia enggan menyebut surat yang dilayangkan Novanto ke KPK sebagai upaya mangkir dari pemeriksaan. Ia hanya menekankan perlunya ketua DPR taat hukum.
 
"Saya tidak tahu, kita kembalikan saja prinsip pokoknya bahwa semua orang apalagi ketua DPR harus taat hukum," kata JK.
 
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menerbitkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. SPDP Novanto sempat viral di kalangan wartawan.
 
Dalam foto SPDP mengatasnamakan KPK yang didapat VIVA.co.id itu, disebutkan bahwa SPDP dilayangkan atas dasar Sprindik KPK nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
 
Sumber: VIVA.co.id
 
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER