Senin, 02 Oktober 2017 - 16:45:30 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Kasus dugaan perampasan mobil oleh debt collector menimpa pria bernama Syafrinal (36). Mobil Daihatsu Xenia miliknya diambil tiga orang pria yang mengaku mendapat kuasa dari leasing atas alasan sudah menunggak lima bulan.
Atas kejadian ini, korban membuat laporan polisi ke Mapolda Riau. Dia berharap ke tiga orang yang mengaku dari PT BCA Finance yang mengambil paksa mobil miliknya di Jalan Lintas Pangkalan Kerinci-Pekanbaru, Riau, pada 8 September 2017 lalu itu, diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat itu saya dicegat di jalan, lalu ada tiga orang mendatangi saya. Mereka bilang dari PT BCA Finance ingin bicara dengan saya, saat sedang bicara di pinggir jalan, tiba-tiba salah satu dari mereka mengambil kunci mobil yang sedang menyala," ujar Syafrinal.
Saat itu, korban mengaku dalam keadaan tertekan. Sebab, ke tiga orang debr collector itu menguasai mobil miliknya hingga ke Pekanbaru. "Saya dikasih nomor ponsel mereka saat sampai di Pekanbaru, mereka bilang besok kita ketemu, tapi saat saya hubungi besoknya, malah tidak ada jawaban dari mereka," jelas Syafrinal.
Merasa tidak ada jawaban dari debt collector itu, korban lalu melaporkan kejadian dugaan perampasan mobil tersebut pada 15 September 2017 ke Mapolda Riau denga Laporan Polisi Nomor: LP/401/IX/2017/SPKT/RIAU.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, saat di konfirmasi melalui sambungan seluler belum memberikan keterangan hingga berita ini dilansir.
Penulis: Zukri