SELATPANJANG (Bingkai Riau) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang Kepulauan Meranti kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) sitaan atas kasus perkara yang telah inkrah. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Rabu pagi (19/4/2017) dihalaman perkantoran kantor Kejari Selatpanjang.
Dalam acara pemusnahan ini, selain dihadiri pihak Kejaksaan, turut tampak Ketua harian BNK Kabupaten Kepuluan Meranti, Ahmad Yani Spi MM, Gerakan Anti Narkoba (Granat) Kabupaten Kepulaan Meranti, Cik Lan, Sekretaris Dinas Kesehatan Drs.R .H. Riasari, Kacab Rutan Selatpanjang, Agun Nirawan, dan pihak kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Suarjana SH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Fengki Indra SH MH, yang disampaikan Staf Pidum Kamusin SH, mengatakan BB Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 35 perkara yang terjadi pada September 2016 hingga 2017 tahun ini.
"Pemusnahan barang bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkrah), jadi langsung kita musnahkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kamusin.
Dijelaskan Kamusin, adapun barang bukti yang dimusnahkan pagi itu di antaranya, Shabu-shabu sebanyak 57,89 gram,ekstasi sebanyak 30 butir, serta ganja kering seberat 0,18 gram.
Acara pemusnahan Barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sejumlah petugas terkait secara bersama – sama melakukan pembakaran bb dengan mengunakan kayu sumbu yang dinyalakan. (mes)