SELATPANJANG (Bingkai Riau) - Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Jumat (7/4/17) turun lapangan dan melakukan pengecekan ke sejumlah apotek dan toko obat yang ada di wilayah Selatpanjang, kegiatan dalam rangka pembinaan kepada pengusaha farmasi untuk memastikan legalitas obat yang dijual ke masyarakat.
Kepala Diskes Kepulauan Meranti, dr Irwan Suwandi, melalui Kabid Pelayanan dan Sumberdaya kesehatan, Muhammad Sardi, didampingi Kasi Kefarmasian dan Perbekalan RKRT, Refiadi S Farm, Apt, mengatakan,” pengecekan yang kita laksanakan merupakan tahap pembinaan, dan selanjutnya akan disurati secara resmi oleh pihak Diskes.
"Terkait adanya temuan obat yang sudah kadaluarsa di beberapa apotik yang ada, temuan ini akan kita laporkan ke Kadis, dan bagi pemilik apotik nya akan kita layangkan surat peringatan ," kata Refiadi kepada wartawan usai kegiatan pengecekan berlangsung.
Lanjut Refiadi, pengecekan bersifat rutin kita gelar, dalam hal ini juga kerjasama dari masyarakat sangat kami harapkan, khususnya saat menemukan kejangalan atas obat yang dibeli, agar segera melaporkan kepihak yang berwenang.
"Kita berharap, agar masyarakat selalu teliti saat membeli obat baik di apotik dan toko obat, dengan memastikan masa waktu relatif tanggal berlakunya, dan bila mana ada keganjilan, agar dapat melaporkannya, sehingga bisa ditindaklanjuti,” himbaunya.
Dari Pantauan di lapangan, para petugas dari dinas kesehatan melakukan pengecekan di Apotik Prima Jalan Tebingtinggi, berlanjut ke Apotek Sari Farma, Jalan Tengku Umar tidak ada yang mencurigakan di dua apotek ini. Di apotek milik Hartini, ditemui Clorapedicol atau Anti Biotik sempat dicurigai petugas, kondisi obat keluar dari kemasannya.
Berlanjut ke Apotek Dian Pratama, Jalan Ayani, yang dijaga Marzuki, saat dicek petugas terhadap obat Simvastatin yang sudah expired, masa waktu berlakunya sudah lewat. Dan juga terhadap beberapa obat lainnya seperti Proson, Kalsium Calcianta 5 Nifedipine saat di cek, masa tanggal berakhir waktunya tinggal 1 bulan lagi.
Dalam pengecekan di tempat berbeda, petugas diskes juga menemukan obat merk Yinggersu atau obat sakit perut yang sudah kaduluarsa di Toko Berkat Jalan Irian No 42.
Lain halnya pula saat petugas berada di Toko Obat Gembira, Jalan Ahmad Yani No. 54 Selatpanjang, disini pihak diskes sempat dibuat binggung, karena kebanyakan jenis bahan ramuan obat sejenis Jamu dan tidak memiliki kemasan khusus, sehingga membuat kesulitan untuk memastikan masa kaduluarsa pengunaannya.
Dalam pemeriksaan beberapa apotek lainnya, seperti di apotek Bunda Farma, Jalan Siak No. 8B, Apotik Almaidah, Jalan Siak, dan Apotek CNR, Jalan Kartini No. 2 disini para petugas diskes tidak ada menemukan keganjilan atau obat yang kadaluarsa.(jem)