KAMPAR (Bingkai Riau) - Acara debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar dihotel Labersa Kecamatan Siak Hulu, Rabu (8/2) malam yang diselenggarakan oleh KPU Kampar dan terjadi sedikit keributan antara sejumlah wartawan yang bertugas di Kampar dengan panitia penyelenggara.
Keributan tersebut disebabkan karena belasan wartawan media cetak dan media online tidak boleh masuk ke dalam ruangan debat publik hotel Labersa oleh panitia, walaupun sudah melihatkan kartu pers kepada petugas dan panitia.
Ketua Komite Nasional Wartawan Indonesia (Komnas WI) Kabupaten Kampar, Herman kepada wartawan di Bangkinang, Juma'at (10/2) siang dengan tegas mengatakan,"Tindakan KPU Kampar sebagai penyelenggara debat publik yang menghalangi wartawan bertugas untuk meliput acara tersebut telah melanggar undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ungkapnya.
Tindakan KPU Kampar yang menghalangi wartawan dalam bertugas sangat kita sayangkan terjadi. KPU sebagai penyelenggara PIlkada Kampar seharusnya bermitra dengan seluruh media dan bukan hanya bermitra segelintir midia saja.
Diterangkan lebih lanjut oleh Herman, tindakan menghalangi atau menghambat wartawan dalam bekerja untuk meliput bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda 500 Juta. Kita patut curiga dengan KPU Kampar dan mungkin ada yang disebunyikan oleh KPU.
Ketua KPU Kampar, Yatarullah ketika dihubungi mengatakan, tidak ada niat untuk menghalangi wartawan untuk masuk dalam acara debat publik tersebut. Semakin banyak wartawan yang hadir dalam acara tersebut semakin bagus.
Terkait adanya sebagian wartawan tidak bisa masuk dalam acara tersebut, hal tersebut hanya kesalahan teknis saja. Kami tidak ada niat untuk menghalangi wartawan, ungkapnya singkat. (yl)