KAMPAR (Bingkai Riau) - Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017 telah memenuhi syarat dan quarum sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kampar, Yatarulah pada rapat Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara diaula kantor KPU Kampar jalan Tuanku Bangkinang Kota, Kamis (23/2) pagi.Rapat pleno tersebut dimulai pada pukul 09.50 Wib dan dihadiri seluruh saksi Calon.
Diterangkan lebih lanjut oleh Yatarullah, pada Pilkada Kampar tahun ini ada 2 TPS dilakukan PSU, pertama didesa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota dan Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Anggota KPU Kampar, Sardalis dalam rapat Pleno juga mengatakan, rapat Pleno hari ini diahadiri oleh Panwaslu Kampar Forkopimda Kampar dan saksi dari Calon. Bagi saksi ada keberatan tolong disampaikan apa keberatan secara jelas.
Saksi dari Calon 2, Beni dalam rapat pleno mengatakan, mengenai C6 yang ditarik sebanyak 6,000 yang belum jelas sampai saat ini. Apa penyebab C 6 tersebut dan begitu juga permasalahan pemilik ganda juga belum jelas.
Ketua Panwaslu Kampar, Martunus mengakui, mengenai Pemilih ganda sebanyak 20 Ribu, tetapi tidak menghambat proses rekapitulasi pada hari ini.
Yatarullah menjelaskan, mengenai C 6 bagi pemilih yang berlebih karena pemilih meninggal dan telah pindah wajib ditarik kembali oleh panitia dan hal tersebut diatur oleh undang - undang. Sampai saat ini belum ada laporan mengenai C 6 ditarik tersebut disalah gunakan. (yl)