Jakarta - Fenomena bus telolet mendunia karena frase "Om telolet Om". Pemburu klakson telolet diimbau tidak melakukan aksi yang membahayakan, apalagi sampai menerobos jalan tol. Ini peringatan dari berbagai kalangan.
'Telolet' merupakan suara klakson bis besar antar kota yang jika dibunyikan keluar suara 'telolet'. Suara klakson ini bisa membuat 'girang' anak-anak yang menunggu lewatnya bis tersebut di jalan di beberapa titik-titik di Jawa Tenah. Mereka biasanya meneriakkan pada supirnya yang disapa dengan sebutan 'om' atau paman: "Om Telolet Om". Para penggemar bis yang suka memotret bis di pinggiran jalan juga tak jarang dihadiahi suara klakson raksasa ini.
Klakson telolet sangat digandrungi warga. Tidak hanya memburu suara klakson, warga menghadang bus lalu selfie bersama bus. Kegemaran ini cukup mengganggu karena massa yang membeludak bahkan bus yang melaju dicegat agar membunyikan klakson sehingga menimbulkan kemacetan. Warga bahkan nekat memburu klakson telolet hingga bibir jalan tol.
Melihat demam klakson telolet tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tidak melarang 'bus telolet'. "Sebenarnya bukan melarang, saya sebagai pribadi itu senang musik, apalagi bus itu. Yang saya imbau itu karena ada indikasi mereka sampai jalan tol, itu yang jangan," kata Budi Karya.
Sedangkan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Polri siap menertibkan apabila suara klakson telolet yang terbukti melebihi ambang batas. Dia menyarankan agar pemburu klakson telolet lebih baik melihat bus di tempat pemberhentian bus agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Imbauan juga datang dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Risma menyarankan agar klakson telolet sebaiknya digunakan sesuai kebutuhan, bukan untuk mainan. "Kan kasihan kalau ada orang sakit terus dengar klakson kayak gitu. Kan bisa kaget," kata Risma.
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata mengatakan suara klakson telolet masih dalam batas ambang seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Ia merujuk Pasal 69 PP tersebut, suara klakson paling rendah adalah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB). Menurut dia, ada larangan daerah tertentu klakson dibunyikan secara keras, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah.