Pekanbaru ( ) - Rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru lakukan evaluasi kinerja terhadap puluhan Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Ada dua prosedur dalam perekrutan Panwascam. Pertama melakukan evaluasi terhadap calon existing atau Panwascam yang bertugas saat Pemilu lalu. Kedua, melakukan perekrutan ulang jika nanti ada Panwascam existing yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah dievaluasi.
Hari ini, Ahad (28/04/2024) puluhan Panwascam se-Pekanbaru menjalani evaluasi kinerja di Sekretariat Bawaslu Pekanbaru, Jalan Puyuh. Evaluasi ini dibuka langsung Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy didampingi Anggota Taufik Hidayat, Reni Purba, Raja Inal Dalimunthe dan Misbah Ibrahim.
Ferdy menyebut, evaluasi tersebut mengacu kepada Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/04/2024 Tanggal 18 April 2024 untuk melakukan rekruitmen ulang terhadap Panwaslu Kecamatan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Apabila nantinya hasil dari tahapan yang diikuti tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masing-masing peserta diminta jangan berkecil hati," kata Ferdy.
Sementara itu, Taufik Hidayat yang juga Ketua Pokja mengatakan, perekrutan Panwascam ini melalui dua proses. Pertama proses existing dan proses rekrut ulang.
Lanjut Taufik, di tahap awal ini untuk peserta existing yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk Pengawasan Pemilu tahun 2024.
"Tahapan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia baik di tingkat kabupaten maupun kota. Salah satunya adalah Kota Pekanbaru," kata Taufik.
Di tempat yang sama, Reni Purba menjelaskan, Bawaslu Pekanbaru juga akan melakukan rekruitmen calon anggota Panwascam jalur umum untuk memenuhi jumlah kuota, jika ada kekosongan atau panwascam existing yang tidak memenuhi syarat.
"Perekrutan jalur umum nantinya untuk mengisi apabila terjadi kekosongan guna memenuhi kebutuhan anggota Panwascam yang berjumlah 3 orang per kecamatan," jelasnya. (rls)