Pekanbaru (Bingkai Riau) -Jelang pengumuman daftar calon tetap ( DCT ) legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengimbau partai politik untuk tidak berkampanye sebelum 28 November 2023.
Hal itu disampaikan Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat bersama Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim, Reni Purba dan Raja Inal Dalimunte dalam kenferensi pers terkait aturan pengawasan di tanggal 4 - 27 November 2023, di kantor Bawaslu Pekanbaru, Kamis (02/10/23).
Menurut Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, setelah di umumkan DCT, Bawaslu kota Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Penurunan Alat Peraga yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan kota pekanbaru bekerja sama dengan pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru.
Adapun alat peraga yang di tertibkan yang memuat unsur dan materi kampanye seperti, visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang di sertai dengan gambar paku. Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol kota pekanbaru.
Selain itu Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga di turunkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga seperti Rumah Ibadah, Pohon & Tiang Listrik, Rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah.
Selain itu, menurut Misbah Ibrahim selaku Kordiv Hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, Peserta Pemilu yang merasa hak nya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang di keluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas yang di terima mulai tanggal 6-8 November 2023 dari pukul 08.00 - 16.00 Wib.
Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 Hari Kerja sejak laporan teregistrasi. Mengantisipasi terjadinya Kampanye diluar Tahapan, Reni Purba Selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, menghimbau untuk peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan lampanye atau pun pertemuan terbatas bersama masyarakat atau pun konstituennya.
Selain itu, lanjut Reni, UU No 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan yakni setiap orang yang sengaja melakukan kampaye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupanten/Kota) untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat(2), dipidana dengan pidana kurungan paling lam 1 (satu) tahun dan denda paling bayak Rp12.000.000,00 serta bisa juga membatalkan calon peserta pemilu.
"Tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Feberuari 24 atau selama 75 Hari," katanya.
(ade)