Pekanbaru ( Bingkai Riau) -- Terjun bebasnya harga kelapa dan pinang membuat petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjerit. Kondisi ini membuat tokoh pemuda Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Munawir mendorong pemerintah agar segera mencari solusinya.
Menurut salah seorang petani, produksi kelapa di Inhil tetap meningkat. Namun yang menjadi persoalan adalah harga yang tidak menentu.
" Dulu harga kelapa bisa mencapai Rp2.600 per buah. Kini harganya anjlok hingga mencapai Rp700 per buah," ujarnya.
Petani pinang juga banyak mengeluh. Malik salah satunya. Sebelum turun, harga pinang bisa mencapai Rp12.000 per kilogram, bahkan lebih.
"Sekarang justru sakit sekali, untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja sulit. Harapan kami kepada pemerintah tentunya adanya kenaikan harga komoditas pinang dan kelapa yang menjadi andalan kami di tengah adanya kenaikan BBM,'' ujarnya.
Senada juga dikatakan itu Husaini selaku pembeli pinang dan kelapa. Ia tidak bisa berbuat banyak, karena dampak dari kenaikan harga BBM.
''Ini berpengaruh besar terhadap daya beli pinang dan kelapa. Seperti tranportasi pompong dan melansir ke darat barang yang sudah ditampung, butuh biaya besar,'' sebutnya.
Menanggapi persoalan harga kelapa dan pinang yang anjlok, Anggota DPRD Provinsi Riau Arfah Randy mengatakan, hal ini sudah lama terjadi. Bahkan, pemerintah kabupaten sudah melakukan berbagai upaya.
"Bukan lima tahun terakhir saja, 20 tahun yang lalu sudah terjadi. Misalnya, bulan Agustus, akhir tahun dan masuk tahun baru, harga anjlok atau perayaan hari besar. Saya sebagai anak petani tahu persis," ujarnya.
Mengenai persoalan ini, pemerintah harus melakukan sebuah langkah atau solusi untuk mengangkat harga komoditas perkebunan. Salah satunya dengan membuat aturan atau regulasi tentang perkebunan.
"Kita tidak boleh pasrah. Harus ada upaya yang dilakukan. Di sisi pemerintah, kalau ingin mengambil sebuah langkah atau solusi mengangkat harga komoditas perkebunan, pertama harus terlibat stakeholder. Di sana ada regulasi dan aturan akan mempengaruhi harga," sebutnya.
"Kita di daerah, ada peraturan yang dibuat pemerintah daerah. Misalnya, Pergub, atau perbup, atau Perda, " sambungnya.
Di Inhil, sebut Arfah, sebelumnya sudah membuat Perda Tera Gudang. Kemudian Perda pendirian perusahaan daerah atau BUMD. ''Kalau tidak salah namanya Kelapa Inhil Gemilang atau KIG," sebutnya.
Pemerintah melalui dinas terkait juga menerbitkan tentang penetapan harga pembelian harga komoditas perkebunan. Namun harga yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai di lapangan.