PEKANBARU (Bingkai Riau) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2018 mencapai Rp2.557.486 atau meningkat delapan persen jika dibanding UMK tahun ini.
"Besarannya sesuai formulasi naik 8,74 persen menjadi Rp2.557.486," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikoen, Selasa (14/11/2017).
Dikatakan Johny, angka UMK yang lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Riau Rp2,46 juta tersebut saat ini telah diajukan ke dewan pengupahan Provinsi Riau. Ia menyebut, terkait dengan UMK yang sudah diajukan ke Provinsi Riau, Walikota Pekanbaru Firdaus telah mengetahui.
"Nantinya setelah dari dewan pengupahan akan diserahkan ke Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk disetujui. Sekarang rekom dari kita dan Pak Wali sudah di pengupahan Provinsi, untuk diteruskan ke Gubernur," ujarnya.
Ia berharap, angka UMK dapat disetujui Gubernur Riau pada 21 November mendatang, sehingga pihaknya bisa langsung menyosialisasikan besaran hak karyawan di Kota Pekanbaru. "Mudah-mudahan sesuai ketentuan, 21 November bisa diputuskan gubernur," imbuhnya.
Johny melanjutkan, angka UMK tersebut dihitung melalui formulasi angka UMK yang akan datang sama dengan UMK sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
UMK Kota Pekanbaru tahun ini sebesar Rp2.352.570. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau sendiri sebelumnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,46 juta. (brc)
Sumber: CakaplahCom