Mas Irba H Sulaiman (int)

Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat, Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 19 April

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Non-alam sejak 21 Maret sampai 19 April mendatang. E-learning atau belajar di rumah yang sebelumnya ditetapkan sampai 30 Maret diperpanjang mengikuti status Tanggap Darurat yang ditetapkan.
 
Perpanjangan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT. Pemko Pekanbaru juga membuka data, saat ini ada 189 yang tercatat di Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru. 166 di antaranya berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), 22 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 1 orang Positif Covid-19.
 
"Pemko Pekanbaru telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Coronavirus Disease (Covid-19) selama 30 hari terhitung tanggal 21 Maret sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Senin (23/3/2020).
 
Kemudian pada surat edaran itu juga tertulis, agar kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD, TK sampai dengan Perguruan Tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. Selain itu, kegiatan kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar atau Simposium serta FGD, kursus agar ditunda.
 
"Kegiatan keramaian pada tempat Hiburan seperti Warnet, Gelanggang Permainan, Bilyard, Bioskop, Diskotik/PUB,KTV, dan sejenisnya dan Kegiatan lainnya yang melibatkan massa atau Unjuk Rasa, Pertemuan Social, Politik, Budaya, Agama dalam bentuk seminar, Lokakarya, Sarasehan, Konser, pekan raya, Festival, Bazaar, Pameran, Pasar Malam, Resepsi Keluarga, Kegiatan olahraga, Kesenian, Pawai, dan Karnaval agar ditiadakan atau ditunda," jelasnya.
 
Kata Irba, Rumah Makan atau Restoran, kafe boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan untuk pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas.
 
"Memanfaatkan layanaan Call Centre 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru bila mengalami situasi Gawat Darurat dan merasa seperti gejala covid-19 untuk informasi data sebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru mengakses http://ppc19.pekanbaru.qo.id," jelasnya.
 
Pada surat itu juga, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemko Pekanbaru maupun swasta tetap beroperasi dengan mengutamakan pendaftaran melalui media daring online dan mematuhi Standar Protokol Covid-19. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tidak berasal dari sumber resmi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan tindakan pencegahan Covid-19.
 
"Pak wali juga meminta Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru segera menindaklanjuti edaran ini dan menyesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok serta ketentuan Kementerian masing masing-masing," jelasnya.
 
Pada surat edaran itu juga ditulis, bagi siapapun yang tidak mengindahkan, mematuhi ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (brc)
 
Sumber: Cakaplah.com